Penjual Togel di Desa Keritang Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Penjual Togel di Desa Keritang Ditangkap Polisi
riaueditor.com
Tersangka Jonner saat diamankan

PEKANBARU, riaueditor.com - Seorang penjual nomor judi toto gelap (togel), Senin (04/4/2016) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Saat ditangkap, pelaku tidak bisa berkutik.

Karena polisi menemukan barang bukti berupa 2 unit handphone Nokia warna biru dan putih, 2 buah buku tulis bertuliskan angka-angka togel, 2 kertas bertuliskan angka togel, uang tunai Rp434 ribu dan 1 buah pena Snowman.

Tersangka yang berhasil diringkus adalah Jonner Silalahi (42) warga Rt 02 RW 01, Dusun Masad, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Tersangka ditangkap saat menjual nomor togel di rumahnya.

Usai tertangkap basah, pelaku yang hanya bekerja sebagai swasta ini digelandang ke Mapolsek Kemuning untuk dilakukan penyidikan dan proses selanjutnya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Selasa (05/4/2016) mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil dari laporan masyarakat. "Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya praktek judi togel hongkong di Dusun Masad, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta penangkapan," ujarnya.

Dia berharap masyarakat sadar untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun. "Judi dalam bentuk apapun dilarang. Jika kedapatan dan terbukti melakukannya kami tidak segan untuk melakukan penindakan," pungkasnya. (bot)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini