Pengembangan Pesta Narkoba di Hotel Mewah Saat Corona, Polisi Tangkap 5 Orang Pengedar Lainnya

Redaksi Redaksi
Pengembangan Pesta Narkoba di Hotel Mewah Saat Corona, Polisi Tangkap 5 Orang Pengedar Lainnya
riaueditor
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Martin.

PEKANBARU, riaueditor.com - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap 5 orang yang diduga terlibat jaringan narkoba jenis pil ekstasi dan ketamine di Kota Pekanbaru, Riau. 


Kasus jaringan peredaran narkotika ini terungkap berkat kesigapan petugas dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. 


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH menjelaskan, tertangkapnya jaringan pengedar narkoba tersebut berawal dari penangkapan tersangka OW alias Octa (32) dan rekannya saat sedang melakukan pesta narkoba oleh tim gabungan Satres Narkoba dan tim PSBB pada Rabu (29/4/2020) dini hari, sekitar pukul 00.30 Wib. 


"Polisi berhasil menangkap tersangka OW alias Octa bersama teman-temanya di kamar hotel 326 salah satu hotel berbintang," jelas Nandang, Jumat (01/5/2020).


Ia menambahkan, dari penangkapan tersangka OW, Polisi berhasil menyita barang bukti 2 butir pil ekstasi, 6 butir pil Happy Five dan 2 paket Ketamine (Key) seberat 1,4 gram serta barang bukti lainnya terkait narkoba. 


"Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti 2 butir pil ekstasi, 6 butir pil Happy Five dan 2 paket Ketamine (Key) seberat 1,4 gram," imbuhnya. 


Kemudian pada jam 03.00 Wib dini hari, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka berikutnya, berinisial FO alias Felix (23). Disitu Polisi berhasil menemukan barang bukti 1 botol Ketamine cair sisa pakai.


Sekira pukul 05.00 Wib, tim opsnal melakukan pengeledahan dirumah tersangka Octa di Jalan Karet dan didalam lemari tersangka ditemukan 6 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis Ketamine.


Berdasarkan pengakuan tersangka Octa pil ekstasi yang mereka konsumsi saat pesta narkoba di kamar hotel didapat dari RKM alias Rizki (36) warga Jalan Waringin 2 Pekanbaru. 


Rizki ditangkap dirumahnya berikut barang bukti plastik klip bening berisi 1/5 butir ekstacy sisa pakai warna cream. 


Pengembangan dilanjutkan kembali. Dari pengakuan Felix, narkoba jenis Ketamin didapatnya dari rekannya bernama MY alias Martin (28) warga Jalan Panglima Undan No 12 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.


"Barang bukti narkoba yang disita dari tangan Martin adalah, 3 botol Ketamine cair dan 103,5 butir pil ekstasi berbagai merk," ungkap Nandang. 


Lanjut Nandang, kemudian  berdasarkan pengakuan tersangka Martin, barang bukti Ketamine cair miliknya didapat dari pelaku Ri alias Richard (30) warga Perum Villa Tani Blok B No 7 Kelurahan Delima Kecamatan Tampan, Pekanbaru.


Tak mau buruannya lolos, tim bergerak ke Perum Villa Tani Blok B No 7 dan berhasil menangkap Richard dan MA alias Arief (26).


Dari hasil pengeledahan ditemukan 1 paket sabu didalam tas milik tersangka Arief yang dibelinya dari Kampung Dalam Pekanbaru. 


"Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, selanjutnya para tersangka dibawa ke Polresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut," tutup Nandang.  (R11)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini