Pengedar Sabu di Tembilahan Diringkus di Rumahnya

Redaksi Redaksi
Pengedar Sabu di Tembilahan Diringkus di Rumahnya
riaueditor.com
Tersangka Hanafi beserta barang buktinya

PEKANBARU, riaueditor.com - Seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Hanafi Max alias Napi India (42) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, memenarkan penangkapan Hanafi di rumahnya pada Selasa (05/4/2016) sore kemarin, sekitar pukul 16.40 WIB. "Dia (Hanafi) dibeku dirumahnya di Jalan Trimas RT 03 RW 16, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau," ungkap Guntur.

Guntur menambahkan, dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 5 paket kecil sabu, 1 kotak rokok Dunhil yang didalamnya berisikan dua paket sedang sabu, 1 kotak rokok Sampoerna yang didalamnya berisikan 1 paket sedang sabu.

Selain barang bukti sabu-sabu, lanjut Guntur, polisi juga mengamakan, 1 unit handphone Nokia, 2 unit hanphone Samsung, 1 dompet warna merah berisika uang Rp 156 ribu, 1 timbangan digital merk CHQ, 1 set bong hisap, 1 bong yang masih terpasang kaca pembakar, 5 lembar plastic putih diduga pembungkus sabu, gunting dan mancis.

"Jika di total berat sabu-sabu keseluruhan mencapai kurang lebih 9 gram. Saat ini kami masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap pemasok besarnya," tegas Guntur.

Dikatakannya, penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari masyarakat. Di mana menyebutkan rumah tersangka kerap kali dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

"Lalu kami menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah dilakukan penggerebekan di rumahnnya, kami menemukan sejumlah barang bukti," terang Guntur, Rabu (05/4/2016). (bot)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini