Pengedar Ganja di Kuansing Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Pengedar Ganja di Kuansing Ditangkap Polisi

PEKABARU, riaueditor.com - Rusli (37), seorang pengedar narkotika jenis ganja dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, Rabu (13/1/2016) siang tadi, sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing, Riau.

Bersama tersangka polisi mengamankan 250 gram ganja dan sebuah timbangan.

Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi Sik menjelaskan, tersangka ditangkap berkat informasi yang diberikan yang masyarakat menyebutkan akan adanya transaksi narkoba. Berangkat dari informasi itu, anggota lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Rusli.

"Dari tangan tersangka kita berhasil amankan barang bukti 250 gram ganja yang dibungkus plastic asoy warna hitam dan sebuah timbangan," sebut Edy melalui telepon selulernya, Rabu malam.

Tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Kuansing guna dilakukan pengusutan dan pengembangan selanjutnya. "Anggota masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," tukas Edy Sumardi. (bot)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini