Penahanan Nelson Manalu Tunggu Hasil Telaah Hakim

Redaksi Redaksi
Penahanan Nelson Manalu Tunggu Hasil Telaah Hakim
Riaueditor.com
Nelson Manalu, Caleg DPRD Siak dari Partai Hanura

PEKANBARU, riaueditor.com - Berkas banding Nelson Manalu, yang divonis setahun penjara oleh Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Oktober lalu, sudah sampai ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.


Nelson yang juga Caleg DPRD Kabupaten Siak, dari Partai Hanura, oleh Pengadilan Negeri Siak dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHPidana.


"Berkas bandingnya memang sudah kita terima tertanggal 12 November lalu dan majelis hakimnya juga sudah dibentuk untuk menangani perkara ini," ujar Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Nurokhim, Kamis (22/11/2018).


Majelis hakim yang dimaksud adalah Hakim Ketua DR Catur Iriantoro SH, M.Hum. Ia didampingi dua hakim anggota masing-masing Jarasmen Purba SH dan Dr Hendri Tarigan SH, M.Hum. 


Masih menurut Nurokhim, perkara ini bisa ditangani selama satu bulan atau paling lama 3 bulan. Jika sudah diputuskan nanti, maka berkas keputusannya dikembalikan ke Pengadilan Negeri Siak, untuk proses lebih lanjut.


"Kalau dari putusan itu nanti ada kasasi, maka prosesnya dilakaukan dari Pengadilan Negeri Siak, langsung ke Mahkamah Agung," bebernya.


Terkait apakah diperlukan penahahan terhadap terdakwa, menurut Nurokhim itu tergantung dari kebutuhan proses pemeriksaan yang sedang diproses hakim. "Sekarang berkas bandingnya masih ditelaah, jika nanti dianggap perlu (ditahan) untuk kepentingan pemeriksaan, bisa saja dilakukan (penahanan)," ujarnya.


Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula pada 19 dan 20 April 2016 lalu, saat terdakwa bersama rekan-rekannya menghentikan kendaraan yang membawa TBS Sawit ke PT Guna Agung Semesta (GAS) dan mengancam sopir  dengan ancaman akan memecahkan kaca mobil yang akan masuk ke dalam perusahaan, Jl Datuk 50 KM 86 Simpang Pipa Kandis Kab. Siak.


Akibat ancaman itu perusahaan berhenti beroperasi dan mengalami kerugian. Atas peristiwa tersebut, Nelson Manalu dan kawan-kawan dilaporkan ke Polda Riau, dengan laporan polisi LP/302/V/2016/SPKT/Riau, tertanggal 17 Mei 2016.


Vonis setahun penjara oleh Pengadilan Negeri Siak, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.


Terkait pencalegannya, ia maju dari Daerah Pemilihan Siak 4, meliputi wilayah Kec. Minas, Kec. Sungai Mandau dan Kec. Kandis. (ds) 

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini