Penadah dan Remaja Pelaku Perampasan Motor Diciduk

Redaksi Redaksi
Penadah dan Remaja Pelaku Perampasan Motor Diciduk
dm/riaueditor.com
Tiga dari lima remaja pelaku perampasan sepeda motor yang diringkus tim Opsnal Polsek Payung Sekaki, Rabu (12/2).
PEKANBARU, riaueditor.com - Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki berhasil meringkus tiga dari lima orang pelaku perampasan sepeda motor yang kerap memangsa pengendara yang masih remaja. Tak hanya pelaku, seorang penadahnya juga berhasil diamankan.

Ketiga tersangka itu berinisial Fe (19), As (17) dan Aa (19), serta penadahnya yang berinisial Ed yang diringkus polisi pada Rabu (12/2) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di dua lokasi berbeda. Sedangkan dua tersangka lain masing-masing berinisial Dd dan Ib, telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (Dpo) dan sedang dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Payung Sekaki, AKP Deddy Herman melalui Kanit Reskrim Iptu Billy Gustiano Barman mengatakan, modus yang dilakukan kawanan itu dengan cara mendatangi korban yang akan dirampasnya. Aksi kawanan itu kerap dilakukan pada malam hari.

"Dalam setiap aksinya, kawanan ini selalu membawa senjata tajam untuk menakuti korban. Dan biasanya mereka selalu bergerombol dalam melakukan aksinya," kata Billy, Rabu (19/2) siang.

Tertangkapnya para pelaku pencurian dengan kekerasan ini, sambungnya, berawal dari adanya laporan korban yang bernama Ilham Fadhilah, pada Sabtu (01/2) malam.

Dalam laporannya, korban mengaku jika sepeda motor Kawasaki KLX D-Tracker miliknya telah dirampas oleh para pelaku. Menurut keterangan korban, pada Sabtu malam sekitar pukul 20.00 WIB dirinya yang sedang duduk dikawasan terminal AKAP Bandar Raya Payung Sekaki, didatangi oleh para pelaku.

"Dari keterangan korban, pelaku saat itu berjumlah lima orang. Sementara baru tiga orang yang kita amankan, berikut seorang penadahnya. Selain melakukan perampasan, para pelaku juga mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan sebilah pisau," ungkap Billy.

Setelah berhasil merampas sepeda motor korban, mereka lalu menjualnya kepada Ed seharga Rp 2,1 juta. Tidak hanya sepeda motor, para tersangka juga mengambil satu unit handphone merk Blacberry Curve milik korbannya.

Ke tiga tersangka yang melakukan perampasan tersebut, dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. Sementara untuk pendahnya barang curiannya, dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini