RENGAT, riaueditor.com – Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) Kabupaten Indragiri Hulu, M.
Ali Fauzon menilai Pemkab. Inhu tidak transparan dalam penyelesaian
sengketa antara masyarakat dengan PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP)
sehubungan adanya pertemuan rahasia yang dilakukan di Rumah Camat Pasir
Penyu Drs M Solkan.
“Banyak yang tidak lagi konsekuen dan konsisten dengan apa yang telah
diucapkannya, terutama bagi oknum pejabat Kabupaten Inhu yang dengan
mudahnya memutar balikan kata,” katanya.
Fauzon menilai ada kebohongan para pejabat yang melakukan pertemuan
rahasia guna melancarkan praktek pembodohan, kadang kala akal licik pun
dimainkan bagaimana caranya menghasut dan mengadu domba rakyat, supaya
rakyat baku hantam. Setelah terjadi baku hantam belakangan mereka yang
memetik untungnya, terang Ali Fauzon via selulernya, Sabtu (7/12).
Rapat gelap yang dilaksanakan bulan Nopember 2013 lalu di rumah
pribadi Camat Pasir Penyu M Solkan di Desa Candirejo itu membuat heboh
berbagai kalangan. Rapat tersebut juga dihadiri dua orang oknum Staf
Pemkab Inhu, Camat Sungai Lala Yus Amrina, Kades/Lurah dan Tokoh
Masyarakat, dalam membahas gugatan ke MK dan PTUN, jelasnya.
Sebagaimana pemberitaan disalah satu media cetak, Jumat (6/12) lalu,
Pemkab tak terlibat gugat PT TPP. Dijelaskan juga Maiyusmadi, SH
penerima kuasa dari Sdr Jumian (45) menegaskan kedatangannya merupakan
suruhan Pemkab Inhu untuk menandatangani surat Pemberian Kuasa dalam
menindaklanjuti SK Perpanjangan HGU PT TPP No: 90/HGU/BPN RI/2013 yang
diterbitkan oleh BPN RI. “Seluruh pembiayaan ditanggung oleh Pemkab
Inhu,” katanya.
Berdasarkan penjelasan dari pemberi kuasa Jumian, setelah dipelajari
dan disadari kedatangan Maiyusmadi, SH sebagai orang yang diutus oleh
Pemkab Inhu sangat diragukan kebenarannya. Disamping itu, KUD Jati
Sepakat awalnya telah melakukan kerjasama dengan Koperasi Citra Usaha
Mandiri (KCUM), jelas Jumian.
Menurutnya, KCUM telah melakukan gugatan ke MK maupun PTUN, dengan
pertimbangan ini tentu tidak mungkin lagi kita melakukan pemberian kuasa
kepada Sdr. Maiyusmadi, SH yang diutus oleh Pemkab Inhu, jika Pemkab
Inhu ingin membantu rakyat mengapa harus menyuruh orang lain lagi untuk
melakukan uji materill ke MK ataupun melakukan gugatan ke PTUN, patut di
pertanyakan ada apa dibalik ini semua, tanyanya lagi.
Sementara, Eddy S warga Kelurahan Sekar Mawar dengan lantang
menyerukan, ”Jangan lagi rakyat diobok-obok, peristiwa bentrok yang
sudah dua kali terjadi, membawa kerugian yang cukup besar dari kedua
belah. Belum lagi delapan orang telah meringkuk dibalik jeruji besi
ditambah kerusakan 23 unit sepeda motor milik warga sampai saat ini
tidak jelas duduk perkaranya di Polres Indragiri Hulu, ujarnya.
Dijelaskannya bahwa kerugian material berupa sepeda motor juga
dialami oleh dirinya dan sudah dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi
Nomor : STTL/105/X/2013/RIAU/Res Inhu tertanggal 26 Oktober 2013 pelapor
atas nama dirinya dan diterima oleh Ipda Andarudin, katanya.
Eddy berharap penegak hukum dapat mengusut dengan tuntas permasalahan
pengrusakan harta benda milik rakyat yang dirusak oleh karyawan PT TPP.
Polres Inhu juga harus dapat menyeret management PT TPP Sdr. Sumarno
untuk diproses hukum, sebab peristiwa penyerangan yang dilakukan
karyawan dengan persenjataan lengkap seperti dodos, parang, egrek dan
sebagainya diduga uruhan Sumarno.
“Jangan hanya kesalahan delapan orang warga saja yang ditindak hukum
melakukan perbuatan anarkis, dan bagaimana tindakan karyawan PT TPP yang
melakukan pengrusakan kendaraan dan penganiayaan terhadap masyarakat
tersebut,” pungkasnya. (Al)