Pemkab Inhu Tidak Transparan Dalam Penyelesaian Sengketa PT. TPP

Redaksi Redaksi
Pemkab Inhu Tidak Transparan Dalam Penyelesaian Sengketa PT. TPP
int.
Aksi demo msayarakat di kantor Bupati Inhu terkait konflik lahan beberapa waktu lalu.

RENGAT, riaueditor.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) Kabupaten Indragiri Hulu, M. Ali  Fauzon menilai Pemkab. Inhu tidak transparan dalam penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP) sehubungan adanya pertemuan rahasia yang dilakukan di Rumah Camat Pasir Penyu Drs M Solkan.

“Banyak yang tidak lagi konsekuen dan konsisten dengan apa yang telah diucapkannya, terutama bagi oknum pejabat Kabupaten Inhu yang dengan mudahnya memutar balikan kata,” katanya.

Fauzon menilai ada kebohongan para pejabat yang melakukan pertemuan rahasia guna melancarkan praktek pembodohan, kadang kala akal licik pun dimainkan bagaimana caranya menghasut dan mengadu domba rakyat, supaya rakyat baku hantam. Setelah terjadi baku hantam belakangan mereka yang memetik untungnya, terang Ali  Fauzon via selulernya, Sabtu (7/12).

Rapat gelap yang dilaksanakan bulan Nopember 2013 lalu di rumah pribadi Camat Pasir Penyu M Solkan di Desa Candirejo itu membuat heboh berbagai kalangan. Rapat tersebut juga dihadiri dua orang oknum Staf Pemkab Inhu, Camat Sungai Lala Yus Amrina, Kades/Lurah dan Tokoh Masyarakat, dalam membahas gugatan ke MK dan PTUN, jelasnya.

Sebagaimana pemberitaan disalah satu media cetak, Jumat (6/12) lalu, Pemkab tak terlibat gugat PT TPP. Dijelaskan juga Maiyusmadi, SH penerima kuasa dari Sdr Jumian (45) menegaskan kedatangannya merupakan suruhan Pemkab Inhu untuk menandatangani surat Pemberian Kuasa dalam menindaklanjuti SK Perpanjangan HGU PT TPP No: 90/HGU/BPN RI/2013 yang diterbitkan oleh BPN RI. “Seluruh pembiayaan ditanggung oleh Pemkab Inhu,” katanya.

Berdasarkan penjelasan dari pemberi kuasa Jumian, setelah dipelajari dan disadari kedatangan Maiyusmadi, SH sebagai orang yang diutus oleh Pemkab Inhu sangat diragukan kebenarannya. Disamping itu, KUD Jati Sepakat awalnya telah melakukan kerjasama dengan Koperasi Citra Usaha Mandiri (KCUM), jelas Jumian.

Menurutnya, KCUM telah melakukan gugatan ke MK maupun PTUN, dengan pertimbangan ini tentu tidak mungkin lagi kita melakukan pemberian kuasa kepada Sdr. Maiyusmadi, SH yang diutus oleh Pemkab Inhu, jika Pemkab Inhu ingin membantu rakyat mengapa harus menyuruh orang lain lagi untuk melakukan uji materill ke MK ataupun melakukan gugatan ke PTUN, patut di pertanyakan ada apa dibalik ini semua, tanyanya lagi.

Sementara, Eddy S warga Kelurahan Sekar Mawar dengan lantang menyerukan, ”Jangan lagi rakyat diobok-obok, peristiwa bentrok yang sudah dua kali terjadi, membawa kerugian yang cukup besar dari kedua belah. Belum lagi delapan orang telah meringkuk dibalik jeruji besi ditambah kerusakan 23 unit sepeda motor milik warga sampai saat ini tidak jelas duduk perkaranya di Polres Indragiri Hulu, ujarnya.

Dijelaskannya bahwa kerugian material berupa sepeda motor juga dialami oleh dirinya dan sudah dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STTL/105/X/2013/RIAU/Res Inhu tertanggal 26 Oktober 2013 pelapor atas nama dirinya dan diterima oleh Ipda Andarudin, katanya.

Eddy berharap penegak hukum dapat mengusut dengan tuntas permasalahan pengrusakan harta benda milik rakyat yang dirusak oleh karyawan PT TPP. Polres Inhu juga harus dapat menyeret management PT TPP Sdr. Sumarno untuk diproses hukum, sebab peristiwa penyerangan yang dilakukan karyawan dengan persenjataan lengkap seperti dodos, parang, egrek dan sebagainya diduga uruhan Sumarno.

“Jangan hanya kesalahan delapan orang warga saja yang ditindak hukum melakukan perbuatan anarkis, dan bagaimana tindakan karyawan PT TPP yang melakukan pengrusakan kendaraan  dan penganiayaan terhadap  masyarakat tersebut,” pungkasnya. (Al)


Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini