Pelaku Perampokan dan Pencabulan Mahasiswi Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Pelaku Perampokan dan Pencabulan Mahasiswi Ditangkap Polisi
dm/riaueditor.com
tersangka bernama Riski Fauzi (19). Warga Jalan Rawa Mulya Kecamatan Marpoyan Damai, saat dibekuk petugas.
PEKANBARU, Riaueditor.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya berhasil mengamankan pelaku perampokan dan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang mahasiswi, Kamis (29/1) di Jalan Air Dingin Kecamatan marpoyan Damai.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon dikonfirmasi Riaueditor melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo, Rabu (04/2) mengatakan, tersangka bernama Riski Fauzi (19). Warga Jalan Rawa Mulya Kecamatan Marpoyan Damai tersebut diamankan di Jalan Kaharudin Nasution Kecamatan Marpoyan Damai.

"Tersangka kami amankan berdasarkan laporan korbannya berinisial ZR (19) warga Kecamatan Marpoyan Damai yang juga seorang mahasiswa sebuah perguruan tiggi di Pekanbaru pada Kamis (29/1) lalu," jelas Arry.

Arry menjelaskan, antara korban dan pelaku baru satu minggu saling kenal melalui media pertemanan via Blackberry Masenger (BBM). Saat itu, Kamis (29/1) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, korban hendak mengembalikan helm milik pelaku yang dipinjamnya dengan mengendarai sepeda motor. Sewaktu mengembalikan helm, pelaku lantas mengambil alih sepeda motor dan membonceng korban serta membawanya ke arah Jalan Air Dingin.

Sesampainya ditempat yang sepi, dekat semak-semak, pelaku menghentikan laju sepeda motor milik korban dan berusaha memerkosa korban dengan cara membuka paksa baju yang dikenakan korban lalu meremas dan menggigit payudara korban. Namun korban meronta dan berhasil melarikan diri.

"Korban yang mendapat perlakuan tak senonoh itu mencoba berontak dari keberingasan pelaku dan berhasil melarikan diri. Sewaktu korban melarikan diri, pelaku berhasil merampas barang milik korban berupa dua unit Handphone merk Nokia. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Bukit Raya," kata Arry.

Saat ini, kata dia, pelaku berikut barang bukti dua unit Handphone dan hasil visum korban telah ditahan di Mapolsek Bukit Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal pencabulan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tukas Arry.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini