Pelaku Penipuan Janjikan Lulus PNS Dibekuk Polisi

Redaksi Redaksi
Pelaku Penipuan Janjikan Lulus PNS Dibekuk Polisi
riaueditor.com
Tersangka MA.
PEKANBARU, riaueditor.com - Pria berinisial MA (61), tak bisa bergerak lagi, setelah sekian lama menghindar dari korbannya, kini ia harus merasakan dinginnya ruang sel tahanan Mapolsek Limapuluh.

MA ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan modus menjanjikan korban bisa lulus jadi pegawai negeri sipil (PNS) terhadap Virka Gina Sari (30) pada 21 September 2015 silam.

Kapolsek Limapuluh Kompol Rinaldo Aser SIk melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya telah menerima uang dari korban sebesar Rp60 guna meluluskan korban menjadi PNS.

"Tersangka ditangkap dirumahnya di Jalan Bambu Kuning, Pekanbaru pada Senin (21/11/2016) malam," kata Abdi, Rabu (23/11/2016)

Dijelaskan Abdi, saat itu pelaku menjanjikan korban untuk bisa lulus sebagai PNS dengan membayar uang pelicin Rp60 juta. Namun pelaku tidak bisa menepati janjinya, sedangkan uang terlanjur sudah diterima oleh pelaku.

Merasa tertipu, korban pun kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Limapuluh. Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Limapuluh lalu meringkus pelaku saat berada dirumahnya.

"Tersangka berikut barang bukti berupa kwitansi pembayaran sebesar Rp 60 juta saat ini telah diamankan di Mapolsek Limapuluh guna pemeriksaan dan pengembangan lanjut," tukas Abdi. (gam)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini