Pelaku Judi Sie Jie Ditangkap Polisi Saat Menunggu Pelanggan

Redaksi Redaksi
SOREK(riaueditor)- Polsek Pangkalan Kuras menciduk Usman Silalahi (43 th) warga RT/RW 03/05 Kampung Muhibah Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, penjual judi sie jie, Kamis sore (17/1) sekira pukul 15.30 wib. Usman yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum karena terbukti menjual kupon judi jenis Sie Jie di warung Tuak milik Galingging.

Demikian dikatakan oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Kamis (17/1) kemarin. Ditambahkan oleh orang nomor satu di jajaran aparat penegak hukum berseragam coklat di negeri seiya sekata itu, sebelum penangkapan dilakukan, jajaran Reskrim Polsek Pangkalan Kuras telah lama memata-matai kegiatan judi sie jie tersebut.

"Setelah data dan informasi lengkap, petugas kita bergerak dan langsung membekuk pelaku di Warung Tuak milik Galingging. Dari keterangan pelaku, dia sengaja mangkal di warung tuak untuk menunggu konsumen langganannya," terang Guntur.

Dari tangan tersangka, sambung Komandan Polisi Resort Pelalawan itu, sejumlah Barang Bukti (BB) turut diamankan, berupa Uang tunai senilai Rp 1.285.000, lembaran Rekap no Sie-Jie yg sudah keluar 3 lembar, lembaran Rekap penulisan pemesanan pemasangan no Sie-Jie 3 lembar, Buku tafsir mimpi, 3 buah pena, 1 unit HP Merk Nokia tipe 3110 warna Hitam, 1 unit Kalkulator Merk Citizen warna Abu-abu, serta 1 buah tas pinggang warna Hitam Merk Boorgi, tandasnya.

"Pelaku bersama BB telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Kuras untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolres AKBP Guntur Aryo Tejo. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini