Pelaku Curanmor Puluhan TKP Dibekuk Polisi

Redaksi Redaksi
Pelaku Curanmor Puluhan TKP Dibekuk Polisi
dm/riaueditor.com
Pelaku Curanmor Puluhan TKP Dibekuk Polisi.
PEKANBARU, Riaueditor.com - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah beraksi puluhan kali di sejumlah lokasi, akhirnya dibekuk Tim Buru Sergap (BUSER) Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kamis (12/3) dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB. Dari tangan tersangka, Rengga Maha Putra alias Putra Piliang (28) warga Jalan Sumber Sari itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto Watratan SH S.Sos MH melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun SIK mengatakan, tersangka ini merupakan pelaku lintas Kabupaten yang sudah lama di kejar oleh Polres Indragiri Hulu (Inhu). Tersangka hingga kini mengaku melakukan sendiri setiap aksinya ini, telah melancarkan aksinya sebanyak 12 kali diwilayah hukum Polresta Pekanbaru dan sebanyak 30 kali diwilayah Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Pelaku ditangkap dirumahnya Jalan Sumber Sari Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh, saat sedang tertidur lelap. Terungkapnya aksi tersangka, setelah banyaknya laporan dan informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian.

"Tersangka sudah beroperasi sejak lama. Saat ini ia mengaku telah melakukan 12 kali aksinya diwilayah hukum Polresta Pekanbaru dan 30 kali diwilayah Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Lokasinya juga berpindah-pindah," kata Hariwiyawan Harun, Senin (16/3).

Bersama tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih No Pol BM 4367 JL dan 1 unit Honda Beat warna putih No Pol 5470 UM yang diduga hasil kejahatan, 1 unit kunci T, 1 unit alat gerinda serta beberapa busi dan obeng.

Sementara itu tersangka, Putra, pada Riaueditor, mangaku dalam aksinya selalu mengincar korbannya lengah dan sepeda motor yang tidak memakai kunci ganda.

"TKP saya selalu berpindah dan melihat sepeda motor yang tidak menggunakan kunci ganda," akunya.

Selain itu, tersangka mengaku hanya butuh beberapa menit untuk membobol kunci sepeda motor yang akan dicurinya, serta hanya membutuhkan alat kunci T yang sudah dirombak menjadi runcing. "tak sampai lima menit," jawabnya singkat.

Pelaku sendiri kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan di ancam dengan Pasal 363 KUHPiadana dengan ancaman 7 tahun penjara.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini