Pelaku Bunuh Pengusaha Tepung Karena Sakit Hati Tak Serius Balik Nama Sertifikat

Redaksi Redaksi
Pelaku Bunuh Pengusaha Tepung Karena Sakit Hati Tak Serius Balik Nama Sertifikat
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Kasus penemuan mayat laki-laki tanpa pakaian dengan mata ditutupi lakban hitam dipinggiran Jalan Lintas Petapahan - Simpang TB KM 89, wilayah Dusun I Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, Senin (24/2) lalu akhirnya terungkap. 


Korban, Syamsul Bahri (39), warga Jalan Uka Kecamatan Tampan, Pekanbaru, yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang tepung roti dan tepung bakso itu tewas setelah dibunuh Agustinus bersama dua rekannya, David dan Madan.


Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi SIK SH M.Si menyampaikan, kasus ini berawal dari penemuan mayat seorang pria anpa identitas dalam kondisi tanpa pakaian, dan mata ditutupi lakban dengan leher nyaris putus yang akhirnya diketahui bernama Syamsul Bahri (39).


Dari hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi ada dugaan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.


"Dari hasil autopsi didapati ada unsur kekerasan terhadap korban yang menyebabkan ia meninggal," katanya didampingi Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, saat pers rilis, Kamis (5/3).


Tim Opsnal Polresta Pekanbaru dan tim Jatanras Polda Riau bersama Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengamankan pelakunya.


Tersangka AH alias Agus (39) yang tak lain masih teman korban. Sedangkan RYH alias Madhan (35) dan AK alias David (35) teman dari pelaku Agus yang diajak untuk menghabisi Syamsul Bahri. 


"Motifnya karena sakit hati. Pelaku meminta kepada korban agar sertifikat tanah yang dijualanya untuk dibalik nama. Namun korban tidak menanggapi dengan serius atas permintaan pelaku membalik namakan sertifikat tanah itu. Sehingga Agus nekat dan mengajak dua rekannya untuk membunuh korban," terangnya. 


Ditambahkan Kapolda, setelah menghabisi korban, para pelaku lalu membakar mobil Panther Nopol BM 1242 NL milik korban. 


Tersangka dijerat pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 jo Pasal 33 Ayat 3 Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau paling lama seumur hidup atau 20 tahun di balik jeruji besi. (dri) 



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini