Pegawai Kejari Gauli Anak Kandung Selama 14 Tahun

Redaksi Redaksi
Pegawai Kejari Gauli Anak Kandung Selama 14 Tahun
ilustrasi
BATAM - Seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, berinisial SA (53) dilaporkan istrinya, RS ke Mapolresta Barelang terkait dugaan pelecehan seksual kepada DW 28), yang tak lain anak kandungnya sendiri, yang mengalami keterbelakangan mental.

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan sejak korban berusia 14 tahun. Berdasarlkan keterangan RS kepada polisi, pada 2013, kasus ini pernah dilaporkan ke atasan SA. Dan laporan itu diselesaikan secara kekeluargaan.

"Bapak berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ujar RS di Unit PPA Polresta Barelang, Rabu (30/12/2015).

Namun aksi bejatnya tetap ia lakukan sehingga istrinya kembali melaporkan dan meminta kepolisian memproses SA secara hukum.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan, pihaknya tengah memproses kasus tersebut. "Laporannya sudah kita terima dan saat ini masih dalam proses," terang Asep.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi mengatakan, kasus tersebut sudah masuk ke dalam tahap penyidikan dan melengkapi berkas-berkas.

"Kasusnya tetap lanjut dan masih dalam tahap penyidikan," ungkap Yoga.

Untuk SA sendiri, lanjutnya, hingga saat ini belum dilakukan penahanan. "Yang bersangkutan belum ditahan, masih ada berkas yang harus kita lengkapi dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya," pungkas Yoga. (wal)


(ful/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini