Pakar Hukum: Fathan Kamil Tidak Layak Dijadikan Tersangka

Redaksi Redaksi
Pakar Hukum: Fathan Kamil Tidak Layak Dijadikan Tersangka
ist.net
Pakar Hukum: Fathan Kamil Tidak Layak Dijadikan Tersangka.
PEKANBARU, Riaueditor.com- Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Siak untuk menolak gugatan PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) kepada Fathan Kamil, seharusnya menjadi bukti hukum yang jelas bagi Kejaksaan Tinggi Riau dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT KITB.

"Fathan Kamil tidak layak dijadikan tersangka. Sesuai putusan  Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang sudah berkekuatan hukum tetap, tidak ada perbuatan Fathan Kamil yang melawan hukum. Semua sudah dilakukan sesuai prosedur perusahaan," ujar Asep Ruhiat A.Ag, SH MH,  pakar hukum tindak pidana korupsi di Pekanbaru.

Lebih lanjut Asep Ruhiat S.Ag, SH,MH,  menyatakan jika Kejaksaan Tinggi Riau melanjutkan status tersangka Fathan Kamil maka hal itu dapat dikatakan akan mendholimi yang bersangkutan. Putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan Fathan Kamil dinilai cukup untuk menghentikan kasus pidananya.

Karena secara jelas fakta persidangan menunjukkan semua tindakan Fathan Kamil selaku mantan direktur PT Tanjung Buton Makmur Sejahtera telah dilakukan sesuai ketentuan, tidak ada perbuatan melawan hukum maupun perbuatan pidana.

Mengomentari putusan pengadilan yang memvonis mantan Direktur PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Syarifuddin MT terbukti bersalah telah melanggar pasal 2 junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Asep Ruhiat S.Ag, SH, MH menilai wajar jika terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Dari semua saksi yang dihadirkan JPU sebanyak 23 orang, tidak ada yang memberatkan terdakwa. Jadi wajar jika terdakwa mengajukan kasasi," tegas Asep kepada wartawan, Selasa (13/1).

Asep Ruhiat S.Ag, SH, MH  sangat yakin majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung akan membuat keputusan yang seadil-adilnya dengan membebaskan terdakwa Syarifuddin MT karena memang terdakwa tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara yang timbul dalam kasus ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pakar hukum Prof Dr Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum dari Fathan Kamil telah menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya selaku Direktur Utama PT TBMS  yang mengambil keputusan secara bersama-sama Direksi, komisaris, dan pemegang saham PT TBMS untuk membeli kapal tanker MT Fathimah adalah tindakan yang sah menurut hukum, karena diambil sesuai dengan wewenangnya dan dijalankan atas keputusan bersama sesuai dengan perdataan dan organisasi perusahaan. "Perbuatan yang demikian bukan perbuatan melawan hukum," lanjutnya.

PT TBMS merupakan perusahaan patungan kerja sama antara PT KITB dan PT MPM. Untuk mendukung kegiatan bisnis PT TBMS dalam jasa logistic angkutan laut, pada akhir tahun 2008 PT TBMS membeli kapal tanker MT Fathimah milik PT TRUST Jakarta.

Selama dimiliki PT TBMS, kapal tersebut dapat beroperasi dengan baik, bahkan kapal ini pernah mengangkut CPO hingga ke China, India, dan Bangladesh disamping melayani rute domestik. Pada akhir tahun 2009, PT KITB berkeinginan untuk mengakuisisi seluruh saham dalam PT TBMS, sehingga PT KITB memiliki 95% saham PT TBMS.

Namun manajemen baru PT TBMS menyerahkan pengoperasian kapal pada pihak yang salah yakni PT Kreasi Mas Marine yang belakangan diketahui sudah dipailitkan. Sehingga akhirnya kapal tidak dapat beroperasi dan PT TBMS merugi.

Kasus ini bermula ketika PT KITB yang merupakan salah satu BUMD Kabupaten Siak melakukan kerjasama membentuk perusahaan patungan PT Tanjung Buton Makmur Sejahtera (TBMS) pada tahun 2008.  Sesuai Memorandum of Agreement (MOA) nomor 001/MOA/MPM-KITB/05.08 tanggal 27 Mei 2008, maksud pendirian PT TBMS adalah membangun dan mengoperasikan CPO storage, CPO terminal, CPO pipeline, pabrik kelapa sawit, kapal tanker, pembangkit listrik dan instalasi pengolahan air bersih di dalam kawasan industri dan pelabuhan Tanjung Buton.

Pembentukan joint venture tersebut telah mendapat persetujuan dari pemda Kabupaten Siak selaku pemegang saham mayoritas PT KITB. Dalam Rapat Umum Pemegang Salam Luar Biasa (RUPSLB) PT KITB tanggal 20 Juni 2008, pemegang saham menyetujui kerjasama bisnis perseroan pada perusahaan joint venture dan memberikan kewenangan penuh kepada dewan komisaris untuk mengurus administrasi perusahaan join venture. Dewan Komisaris melalui suratnya nomor 1st/KOM-KITB/VI/2008 tanggal 20 Juni 2008 memberikan persetujuan kepada Direktur PT KITB Syarifuddin Hadi untuk menandatangani akta pendirian PT TBMS.

Arihwahyudi Wertanto, SH MH, pakar hukum perjanjian dagang yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyampaikan bahwa dalam suatu kontrak dagang tetap didalamnya ada conflict of interest.

"Terkait pembelian kapal oleh PT TBMS tersebut telah melalui RUPS, sudah ada appraisal independen, dan tidak ada pihak yang keberatan atas pembelian tersebut pada saat RUPS, maka tentang adanya conflict of interest dapat dikesampingkan," lanjutnya.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini