Nyambi Bandar Sabu, Buruh Bongkar Muat Diciduk Polisi

Redaksi Redaksi
Nyambi Bandar Sabu, Buruh Bongkar Muat Diciduk Polisi

PEKANBARU,riaueditor.com - Enam bulan edarkan sabu-sabu, seorang buruh bongkar muat, Elvis (37) warga asal Batu Sangkar ditangkap petugas Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Jum'at dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB di tempat kosannya di Jalan Selamat Kecamatan Payung Sekaki. Elvis diciduk saat menunggu pembelinya.

"Tersangka diciduk dirumah kosannya sewaktu sedang menunggu pasiennya. Bersama tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3 paket sabu-sabu senilai Rp 300 ribu per paket dan sebuah bong hisap sabu," ujar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK, pada riaueditor di ruangannya, Senin (26/5) siang.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui jika buruh bangunan tersebut kerap bertransaksi narkoba dikosannya. Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung menyelidiki keberadaan tersangka.

Dari keterangan tersangka kepada petugas, barang haram tersebut didapatnya dari seorang rekannya yang bisa dipanggil Mbah dan saat ini sedang dalam pengejaran petugas.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta guna penyelidikan dan pengungkapan kasusnya. 

"Tersangka diancam Pasal 127, 112 dan Pasal 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Hicca Alexfonso Siregar.(dm)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini