Masuk Pekanbaru, Pengendara dan Penumpang Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Antigen

Redaksi Redaksi
Masuk Pekanbaru, Pengendara dan Penumpang Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Antigen
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Polresta Pekanbaru bersama instansi terkait terus melakukan pengetatan, pemantauan dan pengawasan untuk mencegah pelonjakan kasus baru Covid-19 pasca libur lebaran. 


Seluruh masyarakat yang baru datang dari luar daerah melalui pintu masuk Kota Pekanbaru pada tanggal 18 - 24 Mei 2021 wajib menunjukkan surat hasil negatif tes swab antigen atau PCR.


"Jadi mulai tanggal 18 - 24 Mei 2021 ini, kita melakukan kegiatan penyekatan. Setiap kendaraan khususnya mobil penumpang akan melintas lewat Kota Pekanbaru akan kita cek dan wajib membawa hasil rapid antigen. Sedangkan bagi yang belum akan kita suruh putar balik," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, Selasa (18/5/2024).


Nandang mengatakan, tehnisnya apabila mereka menunjukkan surat hasil rapid tes, nanti akan diberikan tanda berupa sticker masuk berupa barcode pada mobilnya. 


Menurutnya, surat hasil negatif tes swab antigen atau PCR berlaku bagi semua kendaraan yang melintas atau memasuki Kota Pekanbaru termasuk masyarakat yang menggunakan angkutan bis di terminal antar kota antar provinsi (AKAP).


Ia menambahkan, sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19, Polresta Pekanbaru membangun empat Posko Terpadu Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.


Keempat posko tersebut didirikan wilayah-wilayah pintu masuk Kota Pekanbaru seperti di Simpang Bingung Palas Rumbai, Simpang Garuda Sakti, Jalan Kaharudin Nasution dan Jalan Lintas Timur KM 22 Kulim.


Nandang menjelaskan, di posko terpadu tersebut nantinya akan ada petugas yang berjaga 24 jam nonstop.


"Petugas di posko-posko terpadu itu nantinya akan melakukan pemeriksaan terhadap mobil-mobil yang akan melintas atau masuk ke Pekanbaru," jelas Nandang. 


Menurutnya, di posko terpadu larangan mudik ini para petugas akan melakukan berbagai tugas antara lain pemeriksaan dokumen surat izin perjalanan, hasil surat keterangan negatif Covid-19 dengan rapid tes antigen atau rapid tes PCR


"Bagi pelaku perjalanan transportasi pribadi atau penumpang yang tidak membawa persyaratan perjalanan diarahkan atau diperintahkan untuk kembali ke daerah asal perjalanan dan jika diketahui ada yang terindikasi positif Covid-19, maka petugas akan langsung mengevakuasinya ke tempat isolasi yang telah disediakan selama lima hari," pungkas Nandang. (R11)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini