Massa GERAK Sebut Kasus Baju Koko Jalan di Tempat

Redaksi Redaksi
Massa GERAK Sebut Kasus Baju Koko Jalan di Tempat
sy/riaueditor.com
Massa GERAK saat di kantor Kejaksaan Negeri Bangkinang, Rabu (20/8).
BANGKINANG, riaueditor.com- Sekitar 10 orang mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Kampar (GERAK)  mendatangi kantor kejaksaan Bangkinang. Mereka menuntut kasus korupsi baju  koko sudah 2 tahun ditangani Kajari Bangkinang jalan ditempat.

Mahasiswa menilai pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang mengulur-ngulur kasus tersebut. Tidak ada alasan lagi pihak Kejaksaan tidak menahan para tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak Kejaksaan. Sekarang ini para tersangka berkeliaran bebas di Kampar dan kita takut nanti para tersangka akan menghilangkan barang bukti.

Hal tersebut disampaikan salah seorang juru bicara Gerakan Rakyat Kampar (GERAK), Hendry didepan kantor Kejaksaan  Negeri Bangkinang dijalan Lingkar Bangkinang, Rabu (20/8) siang. Kedatangan masa GERAK ini berjumlah lebih kurang 10 orang dan mereka disambut oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkinang, Kicky Ariyanto.

Salah seorang anggota GERAK, Anton kepada riaueditor.com mengatakan sangat heran dengan persoalan kasus baju koko yang ditangani kejaksaan negeri Bangkinang. "Kami sangat heran dengan kasus baju koko ini, sudah lama ditetapkan 2 orang tersangka tetapi pihak Kejaksaan tidak menahan para tersangka. Sementara kasus kecil, seperti pemecahan kaca mobil cepat ditahan dan kenapa kasus korupsi yang menghabiskan uang Negara sebesar 2, 4 Milyar, kok tidak ditahan," kata Anton.

Dikatakan, aparat penegak hukum di Kampar, tumpul keatas dan tajam kebawah, mereka lebih tajam kepada masyarakat kecil dan ini namanya tidak adil. Pihak penegak hukum, terutama Kejaksaan harus menegakkan hukum dan bukan membiarkan kasus berlarut-larut. Mengenai perkembangan kasus baju koko dan pihak Kejaksaan selalu memberikan jawaban yang sama pada 1 tahun yang lalu, ini berarti perkembangan kasus baju koko jalan ditempat.

Sementara itu,Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkinang, Kicky Ariyanto di hadapan masa GERAK  mengatakan, "Kami tidak bisa gegabah untuk menahan seseorang, walaupun sudah menjadi tersangka. Kami sekarang ini masih menunggu hasil audit BPKP Riau dan berapa kerugian Negara dalam kasus baju koko ini," ungkap Kicky.

Sampai saat ini, kami masih berkordinasi dengan pihak BPKP Riau dan  pada intinya kami tidak mengulur-ngulur kasus tersebut, hanya saja prosesnya agak lama karena kasus korupsi. Mengenai barang bukti, memang kami akui sudah lengkap, terang Kicky dengan singkat.

Setelah puas mendengarkan jawaban dari pihak Kejaksaan dan masa GERAK membubarkan diri dan menuju kantor Dinas P & K Kampar guna menanyakan legalitas penerbitan surat keputusan baru Sekretaris Jendral IPMKI periode 2014-2016. (sy)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini