Masitoh, Bocah 3 Tahun Dianiaya Bibinya Hingga Sekarat

Redaksi Redaksi
Masitoh, Bocah 3 Tahun Dianiaya Bibinya Hingga Sekarat
dm/riaueditor.com
Masytoh, bocah 3 tahun korban penganiayaan bibinya.(

PEKANBARU, riaueditor.com – Masitoh Yuvila, balita berusia 3 tahun, warga Jalan Perjuangan RT07 RW03 Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, terbaring lemah tak berdaya di RS Bhayangkara Polda Riau. Masitoh merupakan pasien rujukan dari Puskesmas Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

Bocah malang yang baru ditinggal mati ibunya yang bernama Suryani, satu tahun lalu itu, kini harus dirawat intensif setelah dianiaya bibinya, Eva Susanti (36) pada Jum`at (20/12). Sementara ayah korban, pergi merantau entah kemana.

Informasi yang dihimpun Riaueditor di Kepolisian, peristiwa ini terungkap sewaktu Eva membawa Masytoh berobat ke Puskesmas Jalan Sekolah, Kecamatan Rumbai Pesisir, Sabtu (21/12) pagi, sekitar pukul 9.30 Wib. Dr Elsi Fahmi, seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Rumbai Pesisir curiga dengan luka lebam membiru pada mata dan sekujur tubuh Masytoh, seperti luka bekas penganiayaan fisik.

Oleh Dr Elsi, kemudian menanyakan ke Masytoh, siapa yang tega memukulnya hingga biru lebam begini. Dijawab Masytoh jika yang memukulnya adalah Eva Susanti, yang tak lain bibi adalah kandungnya.

Tak tega melihat pasiennya yang masih berusia tiga tahun mendapat perlakuan tak manusiawi, Dr Elsi lalu melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pekanbaru.

Mendapat laporan adanya bocah tiga tahun dianiaya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru langsung bergerak menuju Puskesmas Rumbai Pesisir untuk mengamankan pelaku dan korban.

Pelaku yang dijumpai diruang penyidik PPA Pekanbaru, Sabtu (21/12) malam mengakui, jika dirinya khilaf dan sangat menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Saya kurang enak badan pada Jum`at (20/12) pagi itu bang. Apa lagi melihat Masytoh rewel dan buang air sembarangan. Muak, saya lalu menamparnya.

"Saya dirasuki setan bang, saya lupa dan emosi hingga saya tega meninjunya dan memukulnya hingga membabi buta. Apalagi keluarga jadi benci ke saya dengan kejadian ini," jelas Eva sambil menutup wajahnya dengan kain yang dibawanya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH melalui Kanit PPA Iptu Josina Lambiombir, Sabtu (21/12) malam membenarkan peristiwa tersebut.

"Pelaku telah kita amankan dan saat ini sedang diperiksa intensif diruang penyidik PPA Polresta Pekanbaru. Sementara korban Masytoh dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau," papar Josina.

Dijelaskan Josina, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang Undang Perlindangan Anak No 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.(dm)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini