Mantan Polisi Jadi Bandar Sabu Ditangkap

Redaksi Redaksi
Mantan Polisi Jadi Bandar Sabu Ditangkap
dm/riaueditor.com
Mantan Polisi Jadi Bandar Sabu Ditangkap
PEKANBARU, Riaueditor.com - Seorang mantan anggota polisi Polres Pelalawan, Suhardeni Saputra Alias Deni (33), ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru karena kedapatan menyimpan sabu-sabu dirumahnya di Jalan Pahlawan Kerja Gang Indrapurna Kecamatan Marpoyan Damai, Senin (30/3) malam, sekitar pukul 19.30 WIB. Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 60 Gram yang disimpan didalam kamar rumahnya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH S.Sos Mh dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza, Selasa (31/3) mengungkapkan, penangkapan terhadap pecatan polisi berpangkat Brigadir itu bermula dari informasi warga yang menyebutkan bahwa tersangka memiliki dan menyimpan sabu-sabu dirumahnya.

"Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersangka dengan disaksikan oleh ketua RT setempat. Saat digeledah petugas menemukan dua paket besar dan dua paket kecil sabu-sabu seberat 60 gram sabu-sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian," ungkapnya.

Dikatakan Iwan, selain barang bukti sabu-sabu, pihaknya juga menemukan seperangkat alat hisap sabu dan 1 unit timbangan digital serta ratusan plastik bening ukuran besar dan kecil, yang juga ditemukan dalam lemari pakaian milik tersangka.

"Pengakuan tersangka kepada kita, barang bukti tersebut dititipkan oleh seorang rekannya yang berinisial RS warga asal Aceh yang telah kita tetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran," lanjut Iwan.

Menurut Iwan, tersangka SH sendiri merupakan mantan anggota polisi berpangkat Brigadir yang telah di berhentikan dengan tidak hormat (PTDH) pada tahun 2014 silam.

"Dia (Suhardeni Saputra-Red) dipecat akibat melakukan pelangaran disiplin saat bertugas di Polres Pelalawan pada tahun 2014 lalu," Jelas Iwan.

Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan dan pengembangan lanjut atas kasusnya. "Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 122 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tutup Kasat.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini