Majelis Hakim Pertimbangkan Pengajuan Izin Berobat Terdakwa Karlahut

Redaksi Redaksi
Majelis Hakim Pertimbangkan Pengajuan Izin Berobat Terdakwa Karlahut
ali/riaueditor.com
Majelis Hakim Pertimbangkan Pengajuan Izin Berobat Terdakwa Karlahut
RENGAT, riaueditor.com - Majelis Hakim yang dipimpin oleh Moch Sutarwadi SH dalam perkara Pembakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan mempertimbangkan pengajuan izin berobat yang diajukan oleh salah seorang terdakwa dalam sidang tersebut.

Ketika sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim sakah seorang terdakwa yang dihadirkan dalam sidang tersebut yaitu Edmond Jhon Pereira melalui PH nya mengajukan izin berobat ke Pekan Baru.

"Kami meminta izin untuk berobat pak hakim, dan ini ada surat keterangan sakit dari dokter terhadap penyakit yang diderita oleh Edmond John Pereira", kata PH yang bersangkutan sembari menyerahkan selembar surat kepada majelis hakim.

Setelah membaca surat tersebut ketua majelis hakim Moch Sutarwadi menyatakan akan mempertimbangkan hal tersebut.

"Terkait permohonan yang diajukan oleh salah seorang terdakwa untuk berobat ke Pekan Baru akan dipertimbangkan, atas dasar kemanusian tentu hal izin akan kita berikan, namun akan kita pertimbangan terlebih dahulu", tutupnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini