Lurah di Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka Pungli Pengurusan SKGR

Redaksi Redaksi
Lurah di Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka Pungli Pengurusan SKGR
ilustrasi

PLK. KERINCI - Unit Tipikor Polres Pelalawan menetapkan Lurah Pangkalan Kerinci Timur menjadi tersangka. EA diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

EA melakukan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan SKGR tahun 2014 di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasyim Risahondua S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP Teddy Ardian S.Ik, Kamis (21/11/2109).

Status tersangka EA merupakan pengembangan dari kasus pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Sering, M Yunus.

M Yunus lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi 100 persil SKGR. EA diketahui turut menikmati hasil korupsi yang dilakukan oleh M Yunus.

"Kemarin pemeriksaan sebagai tersangka. Cuman tidak kita tahan karena masih menjabat sebagai lurah," jelas Teddy, sebagaimana dilansir goriau.com.***


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini