Lidik Kasus Curanmor, Polisi Bekuk DPO Maling Rumah

Redaksi Redaksi
Lidik Kasus Curanmor, Polisi Bekuk DPO Maling Rumah
riaueditor.com
Tersangka Joko.

PEKANBARU, riaueditor.com -  Aparat Polsek Sungai Sembilan bersama Tim Opsnal Polsek Dumai Barat, menangkap Joko Dwipriyono (34) warga Gang Rindu Darat, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kodya Dumai.

Pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada 26 Maret 2015 lalu.

Kapolres Dumai AKBP DH Ginting Sik mengatakan, tersangka diamankan pada Kamis (21/7) sore, sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka ditahan setelah melakukan aksi pencurian disebuah rumah di Perum PT IBP, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sei Sembilan.

"Pelaku ini merupakan DPO kita dari kasus curat beberapa tahun lalu. Penangkapan tersangka ini berawal sewaktu anggota Polsek Sungai Sembilan bersama tim Opsnal Polsek Dumai Barat melakukan penyelidikan tershadap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor di lapangan," ujar DH Ginting, Jumat (22/7).

Dari tangan Joko, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah laptop diduga hasil curian.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan, ntuk penyidikan lebih lanjut. 

"Joko di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," tukas Kapolres. (dzs)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini