Larikan Motor Majikan, PRT Dicokok Polisi

Redaksi Redaksi
Larikan Motor Majikan, PRT Dicokok Polisi
Kanit Reskrim memperlihatkan Tersangka.dm
PEKANBARU, Riaueditor.com - Seorang pekerja rumah tangga (PRT) yang bekerja di rumah Neneng Arfia Ningsih di Jalan Limbungan Atas RT01 RW10 Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir, ditangkap polisi karena melarikan sepeda motor milik majikannya.

Meri (20) tak berkutik saat digelandang oleh petugas kepolisian Polsek Rumbai Pesisir, Selasa (7/10) malam, sekitar pukul 19.00 WIB untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lanjut atas kasus pencurian yang dilakukannya.

Informasi yang dirangkum Riaueditor di kepolisian, Rabu (08/10) siang, peristiwa ini berawal pada Minggu (5/10) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB. Korban yang hendak pergi menunaikan sholat Idul Adha, memakirkan sepeda motornya Honda Vario Tecno warna hitam digarasi rumahnya.

Lalu pada Senin (6/10) pagi, saat membuka pintu garasi rumahnya, korban terkejut melihat sepeda motornya miliknya telah raib. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 15 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbai Pesisir dengan harapan, polisi dapat mengungkap pelakunya.

Atas laporan korban tersebut tim opsnal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), untuk mengumpul bukti-bukti dan menginterogasi saksi. Kemudian pihak kepolisian juga menginterogasi PRT korban. Dalam interogasi tersebut, gerak-gerik PRT sudah terlihat mencurigakan.

Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Irwan Harahap SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Iptu M Bahari Abdi SH mengatakan, Meri mengaku di paksa oleh suaminya untuk menyerahkan sepeda motor milik majikannya.

"Saat diinterogasi, ia mengaku telah merekayasa keterangannya kepada pihak kepolisian dan menyerahkan sepeda motor milik majikannya kepada suaminya yang bernama Ruslan Dani," ungkap Abdi.

Atas kejadian tersebut tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. "Dalam kasus ini kuat indikasi ada keterlibatan suaminya. Saat ini kami masih melakukan pengejaran kepada suami tersangka. Tersangka diancam 7 tahun penjara," tutup mantan Kanit Judisila Polresta Pekanbaru ini.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini