Lahmuddin Mantan Kadispenda Pelalawan Divonis 5 Tahun 6 Bulan

Tengku Alfian Helmi vonis sama denda Lebih Ringan
Redaksi Redaksi
Lahmuddin Mantan Kadispenda Pelalawan Divonis 5 Tahun 6 Bulan
dm/RE
Sidang kasus korupsi ganti rugi lahan Perkantoran Bakti Praja Mulia Kabupaten Pelalawandi pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

PEKANBARU, riaueditor.com – Lahmuddin, Mantan Kadispenda Kabupaten Pelalawan terdakwa kasus korupsi ganti rugi lahan Perkantoran Bakti Praja Mulia Kabupaten Pelalawan divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara di pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Rabu (11/12) sore. Selain itu Lahmuddin juga diwajibkan juga untuk membayar denda Rp 250 juta.

“Jika tidak dibayarkan, maka terdakwa diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 3 bulan,” tegas Reno Listowo SH MH, ketua majelis hakim persidangan didepan terdakwa.

Tak cukup disitu, ketua majelis hakim Reno Listowo juga mewajibkan kepada Mantan Kadispenda Kabupaten Pelalawan itu untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 2 miliar.

“Jika tidak dibayar, seluruh harta bendanya disita untuk negara. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi makan kepada terdakwa diwajibkan untuk menjalani hukuman tambahan selama 4 tahun,”

Terdakwa lainnya, Tengku Alfian Helmi, divonis sama dengan Lahmuddin. Bedanya,  Tengku Alfian dikenai denda lebih ringan yaitu Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan penjara apabila denda tak dibayarkan.

Dalam perkara korupsi ini, Tengku Alfian tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti, karena dirinya tidak menikmati uang negara dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara Rp 38 miliar ini.(dm)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini