Lagi, Kejari Pekanbaru Ungkap Kredit Fiktif Bank Riau Kepri Capem Rumbai

Redaksi Redaksi
PEKANBARU(riaueditor)- Terkait dugaan korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri Cabang Pembantu (Capem) Rumbai tahun 2006 silam dengan kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar, Kamis (17/1) sore tadi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, memeriksa seorang tersangka, mantan Pimpinan Seksi Operasional Bank Riau Kepri Capem Rumbai, Amril Daud.

Amril, diperiksa penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari sebagai tersangka dan sebagai tahap awal atau pertama. Amril diperiksa oleh penyidik Bambang AP dibagian pemeriksaan Pidsus Kejari dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 14.00 Wib.

Saat pemeriksaan, tampak tersangka Amril Daud datang mengenakan baju kemeja batik warna hijau, didampingi oleh Kuasa Hukumnya Yos Mandagi, SH dan Rudi Zamrud, SH. Amril saat ini bertugas di Kantor Pusat Bank Riau Kepri, Jalan Sudirman.

Proses Pemeriksaan terhadap Amril, berlangsung tertutup dan berjalan hingga pukul 15.30 Wib. Setelah pemeriksaan selesai, Amril yang didampingi Kuasa Hukumnya, langsung berjalan tergegas menuju ketempat parkiran, dimana mobilnya diparkir dan langsung keluar dari kantor Kejari Pekanbaru.

Saat dikonfirmasi wartawan yang sudah berjaga dari siang menunggu hasil pemeriksaan, Amril Daud enggan berkomentar sepatah kata pun.

Menurut penyidik Kejari, Bambang, A.P,SH, kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Bambang mengatakan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka Amril Daud, baru yang pertama kali. Ia diperiksa sebagai tersangka dan belum masuk dalam materi pemeriksaan.

"Ya, kita periksa Amril cuma sebentar saja. Ia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Bank Riau Kepri Cabang Rumbai," ungkap Bambang.

Dijelaskan Bambang, rencananya pihak Kejaksaan akan memanggil kembali tersangka untuk diperiksa kembali. Sementara untuk tersangka Khairul dan Ali, kita belum tahu kapan akan diperiksa. "Mungkin Minggu depan, kita akan periksa kembali dan baru masuk kepokok materinya," jelas Bambang.

Kasus ini, berawal saat Debitur, anggota Koperasi Tani Nelayan Andalan (KTNA) Pelalawan, yang beranggotakan sekitar 81 anggota, mengajukan kredit ke Bank Riau Kepri Cabang Pembantu (Capem) Rumbai.

Sebagai syarat pengajuan kredit, para anggota koperasi ini memberikan agunannya berupa lahan sawit milik masyarakat yang terletak di Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas, Tanah Datar, Kabupaten Kuansing.

Dalam pengajuan kredit tersebut, pihak Bank Riau Kepri Capem Rumbai, menyetujui penyaluran kredit ini, dengan besaran perorangnya senilai Rp 45 juta.

Namun dari hasil temuan BPKP, pihak kejaksaan tidak ada menemukan penerimaan kredit kepada  81 debitur dari anggota Koperasi Tani Nelayan Andalan (KTNA) Pelalawan tersebut. "Akibatnya negara dirugikan sekitar 4,3 miliar akibat kredit fiktif ini," ujar Bambang.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini