Kurir 8 Kg Sabu Ternyata Residivis Curas

Redaksi Redaksi
Kurir 8 Kg Sabu Ternyata Residivis Curas
riaueditor
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH didampingi Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga SIK SH saat ekpos pengungkapan 8 kg sabu yang akan dibawa ke Jakarta

PEKANBARU, riaueditor.com - H alias Herman (39), kurir 8 kg sabu yang ditangkap tim Opsnal Polsek Tampan, ternyata merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.


"Dia (Herman) pernah dihukum 6 tahun penjara atas kasus pencurian dengan kekerasan (Curas)," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH didampingi Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga SIK SH, Senin (21/5/2018).


Tersangka merupakan residivis yang bebas dari penjara pada tahun 2017 lalu.


Setelah bebas pada tahun 2017, Herman menjadi kurir narkoba dan pertama kali diupah sebesar Rp15 juta untuk membawa sabu-sabu ke Jakarta


Kapolresta Pekanbaru menjelaskan, penangkapan kurir sabu ini berawal dari informasi dan lidik tim Opsnal Polsek Tampan, adanya seorang pria yang selalu membawa narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar dari Kota Pekanbaru ke Jakarta.


Penyelidikan pun dilakukan tim Opsnal Polsek Tampan selama dua pekan dengan cara melakukan observasi dilapangan dan pembuntutan terhadap setiap pergerakan pria yang menjadi target tersebut.


Saat kecurigaan semakin menguat, polisi pun membekuk pelaku di Jalan Sudirman, Simpang Tugu Payung, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru pada Selasa (15/5/2018) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.


"Pelaku ditangkap saat akan membawa 8 kg sabu ke Jakarta dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner warna putih Nopol B 805 TBU," ungkap Susanto.


Delapan kg sabu yang dikemas dalam 8 bungkus teh China itu ditemukan petugas di dalam ban serap mobil Toyota Fortuner yang digunakan pelaku.


"Kasus ini masih dalam penyelidikan," kata Susanto.


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan 112 Jo Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara. (ds)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini