Kuasa Hukum PTPN V Nilai Janggal Putusan Eksekusi Lahan PN Bangkinang

Redaksi Redaksi
Kuasa Hukum PTPN V Nilai Janggal Putusan Eksekusi Lahan PN Bangkinang
ist.
Lembaran Press Release Dr Sardino & Partners

PEKANBARU, riaueditor.com - Kuasa hukum PTPN V, Dr Sadino SH.MH menilai ada kejanggalan pada Amar putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, Riau. Bahkan, Sadino tidak segan untuk melaporkan pihak-pihak terkait ke Komisi III, IV, VI DPR RI dan KPK yang patut diduga menjadi beking LSM Riau Madani untuk mengeksekusi perkebunan PTPN V Riau yang merupakan asset negara ini.

"Putusan Pengadilan ini bukan untuk LSM Riau Madani tetapi untuk kepentingan beking," Kata Sadino. Melalui press rilisnya Selasa (30/1/2018).

Aksi perlawanan ini dilakukannya agar DPR RI bisa mengetahui masalah yang sesungguhnya. 

"Asset negara saja bisa dimainkan begini dan direkayasa. Tidak menutup kemungkinan kami akan laporkan ke KPK karena kerugian negara 170 milyar," ungkapnya

Menurut Sadino, bagaimana LSM Riau Madani bisa membiayai Perkara yang sebesar ini tanpa dukungan beking. Jika mau fair eksekusi ini tidak bisa dilakukan karena masih ada gugatan perlawanan di PN Bangkinang dan Gugatan Perdata di PN Rokan Hulu.

Dalam menyikapi surat PN Bangkinang tentang pemberitahuan objek yang akan di eksekusi seluas 2.823.52 hektar antara PT Perkebunan Nusantara V (Persero) dengan yayasan Riau Madani, kuasa hukum PTPN V menilai terdapat ketidakjelasan dan pertentangan.

Diantaranya adalah jika objek yang akan dieksekusi menjadi kawasan industri siapakah pemiliknya nanti. Kemudian siapakah yang membiayai penebangan sawit dan siapa pula yang membiayai penanaman tanaman akasia merawat dan memupuknya.

Selanjutnya dikatakan Sadino, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 50 menyebutkan setiap pihak dilarang melakukan penyitaan barang milik negara/daerah baik yang berada di instansi pemerintah maupun pihak ketiga

Kemudian apabila eksekusi ini dilaksanakan akan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 170 milyar.

"Sesungguhnya putusan ini untuk kepentingan siapa?, karena harus melakukan penanaman akasia dengan mengeluarkan modal lebih kurang Rp 10 juta per hektar pada saat awal penanaman. Untuk merawat dan memupuknya membutuhkan modal besar lagi lebih kurang Rp 15 juta per hektar dan keseluruhan lebih kurang Rp 55 Milyar,"  terang Sadino. (rls/fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini