Kirim Foto Kemaluanya via BBM, DS Anggota DPRD Meranti Dipolisikan

Redaksi Redaksi
Kirim Foto Kemaluanya via BBM, DS Anggota DPRD Meranti Dipolisikan
mj/riaueditor.com
Darwin Susandi (kiri), Darsini dan suami saat melapor ke Polres Kepulauan Meranti (kanan).
SELATPANJANG, riaueditor.com- Darsini, politisi Partai Demokrat yang duduk di Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (11/11) sekitar pukul 14.00 WIB mendatangi Mapolres Kepulauan Meranti. Kedatangan Darsini guna melaporkan Darwin Susandi (DS), politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga anggota DPRD Meranti. Darwin dilaporkan atas perbuatan asusila karena mengirim gambar kemaluannya sendiri kepada Darsini melalui Blackberry Messenger (BBM).

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad, SH, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Jalan Pembangunan, Selasa (11/11) membenarkan adanya laporan terhadap anggota DPRD atas tindakan asusila.

"Pelapor adalah Zul Akbar alias Icam (39 thn) warga Selatpanjang. Terlapor adalah Darwin Susandi yang diduga mengirim foto tidak senonoh melalui BBM ke HP Darsini, anggota DPRD Meranti Partai demokrat yang tak lain adalah istri Zul Akbar," kata Antoni.

Kejadian bermula pada Selasa (11/11/2014) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat Darsini sedang melaksanakan shalat subuh, pelapor Zul Akbar mendengar handphone istrinya berbunyi. Zul Akbar kemudian membuka handphone milik istrinya itu.

Ketika dibuka, Zul Akbar terperanjat melihat kiriman gambar melalui BBM dari Darwin Susandi, yakni gambar lelaki tanpa baju dan celana dibuka ke bawah hingga lutut dan tangan kanan dimasukkan ke dalam celana dalamnya. Namun wajah di gambar tersebut tidak terlihat.

Merasa ganjil dan tak senang dengan kiriman tersebut, pelapor menanyakan kepada istrinya tentang gambar itu, apakah istrinya ada hubungan dengan Darwin. Namun oleh Darsini dijawab tidak ada.

Atas kiriman tak senonoh tersebut, Zul Akbar dan istrinya menceritakan kepada Muzamil, Ketua DPC Partai Demokrat Meranti sembari memperlihatkan foto tersebut kepada Ketua DPRD. Ketua DPC partai Demokrat Muzamil pun mengambil inisiatif melaporkannya kepada Ketua DPC PAN yang juga Ketua DPRD Meranti, Fauzi Hasan, SE.

Atas laporan tersebut, Kasat Reskrim menegaskan yang bersangkutan bisa dikenakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan atau dokumen elektronik yg memiliki muatan yg melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nmr 11 Thn 2008, ttg ITI. Sesuai dgn LP: 93/XI/2014/ Riau/Res Kep. Meranti, tgl 11 Nov 2014," kata Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol.(mj)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini