Kejari Bangkinang Layangkan Panggilan Kedua Tersangka Korupsi Meubiler 3,3 Milyar

Redaksi Redaksi
Kejari Bangkinang Layangkan Panggilan Kedua Tersangka Korupsi Meubiler 3,3 Milyar
Kasi Pidsus Kejari Bangkinang, Ostar Al Pansri

BANGKINANG, riaueditor.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang kembali layangkan surat panggilan kedua terhadap oknum pejabat pembuat komitmen proyek kegiatan pengadaan meubiler di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar tahun 2015 berinisinial AK, yang dijadwal pada Senin depan, (3/4/2017).

Diketahui, AK ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi kegiatan pengadaan meubiler sekolah dengan pagu anggaran sebesar 3,3 milyar rupiah semasa Kepala Dinas dijabat oleh Nasrul Zein.

Pada panggilan pertama, AK tidak bisa hadir karena dalam keadaan sakit, kata Kasi Pidsus Kejari Bangkinang, Ostar Al Pansri kepada awak media, Kamis (30/3/2017).

Pengacara AK, Zahri SH dan rekan datang kekantor Kejari Bangkinang pada Rabu (29/3/2017) sore dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter meminta agar pihak Kejari Bangkinang membuat panggilan kedua karena tersangka dalam keadaan sakit, ujarnya.

Jadi kita penuhi permintaan dari Pengacara waktu itu seterusnya kita membuat surat panggilan yang kedua melalui Pengacara AK, ucap Ostar.

Kalau tersangka mangkir lagi, tentu akan kita buat surat panggilan ketiga. Jika beliau tetap mangkir akan kita lakukan upaya paksa. "Kita lihat saja, apakah dia kooperatif atas surat panggilan itu," tukasnya.

Sejauh ini, kata Ostar pihaknya belum bisa memastikan berapa kerugian negara dalam kasus ini, namun pihaknya lagi mendalami kasus tersebut. (sy)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini