Kecanduan Game Online, Buruh Bangunan Nekat Merampok

Redaksi Redaksi
Kecanduan Game Online, Buruh Bangunan Nekat Merampok
x3
Pelaku rampok berclurit SZ alias Ijal (20) berhasil diamankan Polsek Limapuluh

PEKANBARU, Riaueditor.com - Aparat Kepolisian Sektor Limapuluh, Pekanbaru, membekuk seorang pelaku rampok bercelurit SZ alias Ijal (20), yang beraksi disebuah rumah di Jalan teuku Umar, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, pada Kamis (29/10) malam lalu. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu nekad merapok hanya karena tak ada uang untuk bermain game online.

"Pelaku ditangkap saat berada disebuah warnet di Jalan Pelita, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Sabtu (31/10) kemarin siang," kata  Kapolsek Limapuluh, AKP Deddy Herman melalui Kanit Rekrim AKP Arry Prasetyo.

Dalam aksinya, pelaku yang menggunakan penutup wajah dan bersenjatakan clurit itu dengan mudah memasuki rumah korbannya, Lilis Suryani (20), karena sebelumnya ia pernah tinggal dan menetap dirumah korban.

Saat itu, korban baru saja selesai mandi dan langsung disergap oleh pelaku. "Pelaku langsung mengalungkan celurit ke leher korban dan memintanya agar menyerahkan harta bendanya. Selain itu dia juga sempat mengancam akan membunuhnya, jika berani melawan dann berteriak," ungkap Arry Prasetyo, Senin (02/110 siang.

Lantaran takut diancam akan dihabisi, Lilis pun terpaksa menyerahkan dompet miliknya yang berisi uang dan surat-surat penting senilai Rp 500 ribu. Berhasil mendapatkan apa yang diinginkannya, pelaku langsung kabur.

Walau telah menggunakan penutup wajah, pelaku tetap bisa dikenali korban, karena sebelumnya Ijal pernah tinggal serumah dengan korban. Mengetahui ciri-ciri pelaku, Lilis langsung membuat laporan ke Polsek Limapuluh, guna pengusutan lebih lanjut.

"Dua hari setelah laporan masuk, kita langsung mengamankan pelaku saat berada di warnet. Kita juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit, uang tunai sisa merampok sebesar Rp 31 ribu dan sebuah dompet korban," sambungnya.

Kepada polisi, Ijal mengaku nekat mencuri karena kecanduan game online. Ia yang baru empat bulan di Pekanbaru akhirnya nekat merampok rumah korban seorang diri. "Kepada dia, kita akan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman sembilan tahun penjara," sebut Arry.(X3)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini