Kawanan Rampok Sandera Tiga Keluarga, Seorang Pelaku Diringkus Polsek Kubu

Redaksi Redaksi
Kawanan Rampok Sandera Tiga Keluarga, Seorang Pelaku Diringkus Polsek Kubu
Humas Polres Rohil
Tersangka KH alias Iwan (34) satu dari 10 kawanan rampok yang berhasil diamankan petugas saat berada di Polsek Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Kamis 16 September 2017 kemarin.

ROHIL, riaueditor.com - Tim unit Polsek Kubu, Kamis 16 September 2017 kemarin, berhasil meringkus seorang pelaku dari 10 kawanan rampok bersenjata air sofgun dan senjata tajam yang beraksi di Sei Agas SK I Kep. Teluk Piyai Pesisir Kec. Kubu Kab. Rohil, Riau.

Seorang pelaku berinisial KH alias Iwan (34) warga Jalan SMP Panipahan Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rohil dan sembilan orang yang berhasil melarikan diri. Ia ditangkap petugas, usai aksinya diketahui polisi berkat adanya laporan korban perampokan.    

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, Sabtu 11 Nopember 2017 sekira pukul 01.30 wib Penghulu Teluk Pulai Pesisir memberitahukan kepada Polsek Kubu, bahwa di daerahnya telah terjadi perampokan atau pencurian sarang burung walet milik Atat di Sei Agas SK 1 yang dilakukan oleh sekira sepuluh orang laki-laki dengan cara menyandera dan mengancam tiga keluarga sekaligus yang merupakan warga setempat dan penjaga burung sarang walet.

Ketiga keluarga yang menjadi korban tersebut adalah Atat dan keluarga pemilik sarang burung walet, Isap dan keluarga selaku RT setempat dan sekaligus penjaga usaha burung walet, serta Juntak beserta keluarga, Murat Siregar, Ijal dan Fauzi selaku masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar bangunan sarang walet tersebut.

Pelaku diduga menggunakan tiga (3) pucuk senpi laras pendek jenis sofgun dan beberapa bilah parang yang berhasil membobol atau melubangi dinding sarang walet dari bagian belakang bangunan sarang walet.

Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kubu AKP Syofyan memerintahkan tim unit reskrim Polsek Kubu yang dipimpin Ipda H. Sihite untuk melakukan pembebasan korban dan penangkapan terhadap pelaku.

Tepat sekira pukul 01.30 Wib, tim unit reksrim Polsek Kubu langsung menuju ke TKP. Setibanya di lokasi kejadian petugas telah menemukan masyarakat sekitar sudah ramai. Sesampainya di rumah korban, ditemukan korban Isap beserta keluarga dalam keadaan terkurung di rumahnya, beserta korban Juntak dan keluarga, Ijal dan Faizi serta korban Siregar di kurung di dalam rumahnya.

Saat itu petugas tidak melihat lagi para kawanan rampok yang sudah melarikan diri, akibat kedatangan petugas di lokasi. Saat ditinjau petugas di sekeliling bangunan didapati bahwa dinding bangunan sarang walet tersebut sudah dalam keadaan bolong akibat dibobol para pelaku dari bagian belakang serta dinding tembok pemisah pada bagian dalam bangunan.

Usai mengamankan para korban dan melakukan pengecekan, tim unit reskrim Polsek Kubu beserta masyarakat langsung melakukan pencarian terhadap para pelaku. Tepat sekira pukul 05.00 Wib petugas beserta anggota tim lainnya melihat enam (6) orang laki-laki dalam keadaan kotor dan berjalan kaki di jalan Lintas Pesisir Kepenghuluan Teluk Pulai.

Curiga dengan gelagat mereka, petugas langsung menghentikan keenam laki-laki tersebut dan langsung saja para pelaku melarikan diri ke Perkebunan Sawit saat melihat kedatangan petugas.

Tim pun berupaya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial KH alias Iwan (34), sedangkan yang lainnya tidak ditemukan, lantaran kondisi kebun dalam keadaan gelap pada malam hari dan penuh dengan semak belukar.

Tersangka Iwan saat di introgasi petugas mengaku telah melakukan pencurian sarang walet warga tersebut beserta teman-temanya berinisial Eka (45) warga Kec. Kubu, Edi (47) warga Kubu (abang kandung tersangka Eka. Ijam (35) warga Jalan Jend. Sudirman Kubu.

Kemudian Sir alias Rait (27) warga Sp. Bandung Kubu, Ron (40) warga Kubu Panipahan Kec. Pasir Limau Kapas, Ngat alias Man (30) warga Titi Panjang Pejudian Panipahan, Yud (25) warga Kampung Baru Panipahan. Selanjutnya, Sai alias Ipul (30) warga Sei Agas SK III Kubu dan seorang temannya yang tidak diketahui namanya.

Selain mengamankan tersangka Iwan, petugas juga mengamankan barang bukti seperti Dua (2) buah skrap besi yang tersambung dengan dua (2) batang kayu dengan panjang sekira tiga meter, dua (2) buah Senter, dan Sepsanga sepatu karet gambir.

Atas kejadian tersebut, para korban merasa dirugian sekira Rp. 55.500.000, sekitar sore hari sekira pukul 18.00 wib para korban melaporkan kejadian tersebut Polsek Kubu, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Guna melengkapi proses penyelidikan hingga kini situasi keamanan serta para pelaku lainnya masih dilakukan pencarian terhadap pelaku lainnya. (ars)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini