Kasus Pungli Dinas PUPR Pekanbaru, Zulkifli Harun Tersangka

Redaksi Redaksi
Kasus Pungli Dinas PUPR Pekanbaru, Zulkifli Harun Tersangka
ist.

PEKANBARU, riaueditor.com - Diduga terlibat dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) di instansinya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. 

"Untuk berkas perkaranya telah dilakukan tahap I atau dilimpahkan ke Jaksa Penelitian Kejati Riau," kata Wakil Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Edy Faryadi, Senin (31/7/2017). 

Edy menyebutkan, penetapan tersangka baru atas dugaan Pungli di Dinas PUPR Pekanbaru terhadap Zulkifli Harun sudah dilakukan pada pekan lalu. Untuk berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke Jaksa Peneliti di Kejati Riau.

"Dia (Zulkifli Harun) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan berkas perkarabya sudah tahap I pekan lalu," tegas Edy. 

Saat ini Ditreskrimsus Polda Riau tengah menunggu hasil penelaahan dari penyidik Kejati Riau dari berkas perkara yang bersangkutan. Apa masih ada kekurangan atau sudang dinyatakan lengkap. 

"Kita masih menunggu hasil dari jaksa penelitinya. Perkaranya harus tetap lanjut," ujar Edy. 

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan 3 Honorer sebagai tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan Pungli pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru.

Kini Zulkifli Harun telah menambah daftar tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Sudah 4 orang tersangka Pungli di Dinas PURR Kota Pekanbaru termasuk Zulkifli Harun. Awalnya hanya 3 Honorer yang diamankan terkait OTT tersebut," jelas Edy. 

Sebelumnya diberitakan, tim OTT Polda Riau berhasil menangkap Rendi, Martius, Hairil dan Kudiri diruangan pengurusan Penerbitan Izin Usaha Jasa Kontruksi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru, Senin (10/4/2017) lalu.

Mereka diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) biaya pengurusan penerbitan IUJK pada saat pengambilan izin. Untuk biayanya dipungut berfariasi sesuai kelasnya masing-masing. 

Setelah dilakukan gelar perkara, Penyidik Polda Riau akhirnya menetapkan 3 orang honorer diantara mereka ini yakni, Martius, Hairil dan Kudiri sebagai tersangka. 

Namun sejumlah saksi terkait kasus Pungli tersebut sudah dimintai keterangannya, termasuk Zulkifli Harun dan Tuswan Aidi selaku Kabid PUPR Pekanbaru. (gam)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini