Kasus Persetubuhan Anak, Polisi Ungkap Modus Pelaku Agar Korban Mau Diajak Kabur

Redaksi Redaksi
Kasus Persetubuhan Anak, Polisi Ungkap Modus Pelaku Agar Korban Mau Diajak Kabur
(Foto: Antara).
Polisi membeberkan kasus persetubuhan anak di Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020).

JAKARTA - Polisi membeberkan kasus persetubuhan anak di Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi sempat kesulitan menangkap pelaku, Wawan Gunawan (41) dan korban, F (14) karena selama pelarian keduanya sering berpindah tempat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, modus pelaku dengan memperdaya korban yang telah melahirkan bayinya siap bertanggung jawab agar mau diajak kabur.

Dia menuturkan, Wawan Gunawan dan F sudah berhubungan selama 3 tahun. Saat itu F masih berusia 11 tahun.

"Modus dari pelaku, yaitu pertama memberikan perhatian sehingga korban percaya. Korban merasa pelaku memberi perhatian sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orang tuanya, kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya," ujar Arsya di Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Selama masa pelarian, barang milik korban F, termasuk motor yang dibawa kabur dijual pelaku untuk membiayai kehidupan saat pelarian tersebut.

"Saat ini fokus kami adalah mengembalikan kesehatan mental maupun fisik korban. Saat ini kami menggandeng KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) untuk membantu memulihkan fisik dan mental korban," katanya.

(iNews.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini