Kasus Korupsi Proyek Pipa, Wakil Bupati Bengkalis Akhirnya Menjadi Tersangka

Redaksi Redaksi
Kasus Korupsi Proyek Pipa, Wakil Bupati Bengkalis Akhirnya Menjadi Tersangka
riaueditor
Wakil Bupati Bengkalis Muhammad.

PEKANBARU, riaueditor.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akhirnya menetapkan Wakil Bupati Bengkalis Muhammad, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.


Hal ini berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.


"Iya benar sudah tersangka. SPDP sudah kami terima, tersangka inisial M," ujar Kepala Kejati Riau, Mia Amiati SH MH yang didampingi Asisten Pidana Khusus (Pidsus), Hilman Azazi SH MH, Kamis (6/2/2020).


Menurut Mia, penanganannya perkara tersebut sudah berlarut-larut di Polda Riau. Pihak kejaksaan mendapat surat dari Mabes Polri meminta untuk mengekspos perkara itu.


"Berdasarkan dari fakta yang terungkap di persidangan bahwa Wakil Bupati Bengkalis terlibat dalam perkara itu, maka sekarang yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Mia.


Aspidsus Kejati Riau, Hilman, menyebutkan, SPDP tersebut diterima pihaknya pada tanggal 3 Februari 2020 dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau. Dimana, sebelum penetapan Muhammad sebagai tersangka, pihaknya bersama penyidik melakukan gelar perkara.


"Jadi setelah melakukan gelar perkara, kemudian melihat pembuktian dan barang bukti di persidangan atas tersangka yang sudah diadili, peran tersangka M harus dipertanggungjawabkan dalam perkara ini," lanjut Hilman.


Hari ini, Muhammad dipanggil ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi PDAM di Inhil.


Namun dia tidak datang untuk dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar di Inhil. 


Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya jadwal pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bengkalis itu sebagai tersangka di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau. 


"Iya, hari ini Wabup Bengkalis dipanggil penyidik Ditkrimsus sebagai tersangka, namun hingga sore ini belum hadir dan penyidik belum mendapatkan konfirmasi tentang alasan belum hadirnya," kata Sunarto.

Diketahui, perkara yang menjerat Muhammad ini, sebelum dirinya menjadi Wakil Bupati Bengkalis. 


Saat itu Muhammad menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PU Pemprov Riau tahun 2013.


Perkara ini, dari tahap awal, penyelidikan sampai penyidikan, ditangani oleh Dit Reskrimsus Polda Riau.


Dalam perjalanannya, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


Mereka yang telah divonis bersalah adalah Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut dan Syahrizal Taher, selaku Konsultan Pengawas. (dri) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini