Kasus Dugaan Pencurian TBS Sawit di PT BMPJ Rohul Masih P19

Redaksi Redaksi
Kasus Dugaan Pencurian TBS Sawit di PT BMPJ Rohul Masih P19
ilustrasi.net
PASIRPENGARAIAN, riaueditor.com- Berkas kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang melibatkan 3 karyawan PT. Agro Mitra Rokan (AMR) di areal PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ), Kecamatan Kepenuhan, saat ini masih P19. Berkasnya sudah dua kali dikembalikan Jaksa ke penyidik Polres Rohul untuk dilengkapi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian, Syafiruddin mengatakan, kasus ini tergolong lama penanganannya karena belum memenuhi unsur-unsur kasus sangkaan dugaan pencurian. Setelah masa penahanan tiga tersangka habis, ketiganya pun dibebaskan demi hokum. Masa penahanan tersangka hanya 20 hari dan kemudian diperpanjang selama 40 hari dan berakhir pada 27 April 2014 lalu.

Syafiruddin menerangkan, setelah memeriksa berkas yang diterima pertama kali [ada 3 April, karena belum memenuhi unsur, berkas dikembalikan ke Polres. Selanjutnay pada 2 Mei, penyidik kembali mengirimkannya kepada Kejaksaan, namun menurut jaksa belum juga memenuhi unsur, sehingga dikembalikan lagi ke penyidik Polres.

Kasus dugaan pencurian TBS kelapa sawit di areal PT. BMPJ, Rabu (26/2/14) lalu melibatkan 3 karyawan PT AMR yakni Wagiran selaku Asisten, Suherianto selaku mandor panen dan Elit Rudiadarda.

Saat mengamankan 27 karyawan PT. AMR 26 Februari lalu, polisi amankan sekitar 15 item barang bukti di antaranya 1 unit Rencana Kerja Tahunan (RKT), 2 dump truk, 18 sepeda motor, 15 gerobak atau angkong, 16 dodos, 19 gancu dan BB lain. Akibat perbuatannya, ketiga karyawan PT AMR diancam pasal pencurian dengan pemberatan, yakni Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 sebagai perbuatan berlanjut.

"Apa yang disangkakan Polri, itu yang kami kembangkan. Soal sengketa tanah masih abu-abu dan masuk dalam kasus perdata," kata Syafiruddin, Selasa (20/5/14) tadi.

Dijelaskannya, Penyidik Polri sudah melakukan penelitian buah, berdasarkan penelitian itu yang menanam pohon kelapa sawit di areal sengketa adalah pihak PT BMPJ. Berdasarkan berkas Penyidik Polres Rohul, total kerugian dialami PT BMPJ sekitar Rp34 juta.

"Nilai itu sudah termasuk barang bukti TBS kelapa sawit yang sudah dijual, dan uangnya disimpan di rekening khusus sebagai BB di persidangan nanti," tutur Syafiruddin.(yy)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini