Kasi Gakkum DLHK Bantah Pernyataan PSJ

Redaksi Redaksi
Kasi Gakkum DLHK Bantah Pernyataan PSJ
fin/riaueditor.com
Agus Suryoko

PEKANBARU, riaueditor.com - Kepala seksi Penegakkan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kasi Gakkum) Riau, Agus Suryoko mengaku permintaan penghentian eksekusi lahan oleh PT. PSJ kepada DLHK Riau sejauh ini belum ia ketahui.

"Saya belum tahu itu. Kalau ada surat seperti itu biasanya memang sampai ke saya. Hingga pagi ini saya belum dapat info mengenai surat permintaan tersebut", ucap Agus saat dihubungi via selularnya, Jumat (31/01/20).

Agus mengaku pihaknya memang pernah menerima surat dari PT. PSJ. Akan tetapi surat tersebut berkaitan dengan instansi yang berwenang melakukan eksekusi. Tapi surat itu sudah dibalas pihaknya, ucap dia singkat.

Seperti diketahui, terkait persoalan eksekusi lahan di desa Gondai Pelalawan, PT PSJ telah melayangkan surat kepada DLHK Riau, Rabu (22/1/2020).

Dalam surat tersebut PSJ meminta penghentian aktivitas penebangan pohon kelapa sawit milik petani dan perusahaan di Desa Gondai Kabupaten Pelalawan. Surat itu juga ditembuskan ke Gubernur Riau Syamsuar serta sejumlah stakeholder terkait. 

"Kami minta DLHK untuk segera menghentikan penebangan pohon kelapa sawit tersebut," kata Kuasa Hukum PT PSJ, Nurul Huda SH.

Dia menilai DLHK Riau melanggar pasal 7 ayat 2 huruf F dan pasal 55 Undang-undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

"Di pasal 7 ayat 2 huruf F itu disebut bahwa Pemerintah wajib memanggil masyarakat terkait persoalan Putusan Tata Usaha Negara. Lalu di pasal 55 itu dikatakan, setiap keputusan TUN wajib mempertimbangkan aspek hukum, sosiologis dan aspek filosofis," terang Nurul sebagaimana dikutip oleh sejumlah media cetak dan elektronik di Riau.

Nurul menyebutkan, pelaksanaan eksekusi pidana itu berbagai macam. Kalau pelaksanaan eksekusinya Jaksa Penuntut Umum terhadap suatu putusan pengadilan, itu bisa serta merta dilaksanakan.

"Namun jika pelaksanaan putusan Pengadilan diserahkan kepada eksekutif (DLHK), mestinya DLHK mendengarkan dulu pendapat masyarakat. Bisa saja DLHK mengundang masyarakat untuk membicarakan terkait apa yang bakal dieksekusi," imbuhnya. (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini