Kapolres Kampar Bantah Anggotanya Lakukan Pemerasan

Redaksi Redaksi
Kapolres Kampar Bantah Anggotanya Lakukan Pemerasan
Kapolres Kampar, AKBP Edi Sumardi Priadinata SIK.

BANGKINANG, riaueditor.com - Kapolres Kampar, AKBP Edi Sumardi Priadinata SIK dengan tegas membantah tudingan terhadap anggota Polsek Kampar Kiri yang disebut-sebut melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka pelaku pelecehan seksual sebagaimana yang disampaikan paman tersangka kepada awak media di kantor PWI Kampar, Senin (30/1/2017) lalu.

Kapolres juga menyayangkan pemberitaan yang beredar di media online yang hanya berdasarkan keterangan dari Ajarman, paman tersangka (ZR) tanpa konfirmasi dan penjelasan resmi dari pihak terkait dalam hal ini Polsek Kampar Kiri maupun Polres Kampar, sehingga berita ini mendiskreditkan pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Kampar Kiri, Polres Kampar, Polda Riau.

Baca Juga: (Dua Oknum Polisi di Kampar Diduga Peras Pelaku Cabul)

Menindaklanjuti pemberitaan tersebut Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Jhon Firdaus SH,MH bersama Panit Reskrim Iptu Zulfatrianto SH telah menanyakan kepada ke-2 anggota yang diberitakan tersebut, yakni Bripka DA dan Brigadir NS terkait tudingan paman tersangka, dan keduanya menyatakan tidak pernah meminta sesuatu apalagi melakukan pemerasan terkait penyelesaian perkara pencabulan oleh tersangka ZR, dan kedua anggota yang dituduhkan ini siap dikonfrontir dengan keluarga tersangka serta menyatakan bertanggungjawab atas pernyataan ini.

Dijelaskan Kapolres, AKBP Edi Sumardi Priadinata SIK, bahwa perkara pencabulan yang menjerat tersangka ZR yang masih dibawah umur ini sudah memasuki tahap II sejak tanggal 11 Januari 2017 lalu, dan telah memasuki proses sidang di Pengadilan Negeri Kampar. 

"Sejak awal penanganan kasus ini, pihak penyidik Polsek Kampar Kiri tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang masih dibawah umur ini. Mengawali proses hukumnya, pihak penyidik membawa tersangka ZR ke Bapas Pekanbaru untuk diversi sesuai aturan hukum terhadap penanganan perkara anak," ujar Kapolres. 

Kemudian, papar Kapolres, oleh pihak Bapas Pekanbaru dilakukan mediasi dengan memanggil keluarga korban dan keluarga tersangka yang disaksikan pihak penyidik, "Namun keluarga korban tidak mau berdamai dan meminta proses hukumnya tetap dilanjutkan, dan selama proses penyidikan tersangka ZR dikembalikan kepada pihak keluarganya," imbuh Kapolres.

Lanjut Kapolres, pada tanggal 11 Januari 2017 berkas perkara atas nama tersangka ZR dinyatakan lengkap (P21) dan memasuki tahap II, selanjutnya pihak penyidik menyerahkan berkas perkaranya bersama tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar. 

Pihak keluarga tersangka kemudian meminta kepada penyidik untuk dilakukan penangguhan penahanan dan pihak penyidik menyarankan untuk membuat surat permohonan penangguhan kepada Jaksa Penuntut Umum karena sudah menjadi kewenangannya. 

"Namun hal ini yang mungkin membuat pihak keluarga tersangka merasa tidak senang sehingga mengarang cerita yang mendiskreditkan pihak Kepolisian," tukasnya.

Atas pemberitaan yang dinilainya kurang profesional dan tidak mendasar kepada fakta yang sebenarnya dan cenderung mendiskreditkan pihak Kepolisian, Kapolres Kampar AKBP Edi Sumardi Priadinata SIK melalui surat yang dilayangkan kepada redaksi riaueditor.com dan gagasanriau.com secara resmi meminta pimpinan media ini untuk meluruskan pemberitaan sesuai penjelasan resmi serta memberi sanksi wartawan yang membuat berita tersebut.(sy/har)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini