Kabur Dari Rutan Sialang Bungkuk, Napi Ini Ditangkap Edarkan Sabu

Redaksi Redaksi
Kabur Dari Rutan Sialang Bungkuk, Napi Ini Ditangkap Edarkan Sabu
riaueditor
Tersangka ES saat diserahkan ke pihak Rutan Sialang Bungkuk untuk menjalani sisa hukumannya.

PEKANBARU, riaueditor.com - Pelarian narapidana Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, berinisial ES alias EP (42) berakhir. 


Ia ditangkap Tim Bravo Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di rumah kontrakannya di Perum Widya Graha 3 RT 01 RW 06 Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (16/1/2020) dini hari sekitar pukul 03.30 Wib. 


Penangkapan ini bukan karena dia melarikan diri, melainkan karena kedapatan edarkan sabu-sabu. 


Dari tangan ES, petugas menyita 6 paket kecil dan sedang sabu-sabu dengan berat kotor 39 gram, 11 butir pil ekstasi dan handphone serta timbangan digital. 


Hasil pemeriksaan, ES tercatat napi narkotika yang melarikan diri saat kerusuhan yang terjadi di Rutan Sialang Bungkuk pada Jumat (05/5/2017) lalu. 


Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat tim Bravo Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat dugaan transaksi jual-beli narkoba di lokasi penangkapan tersebut. 


"Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan di seputaran lokasi yang dimaksud. Setelah diketahui keberadaan tersangka ada di dalam rumah tim melakukan penggerebekan," ungkap Sunarto, Selasa (28/1/2020) malam. 


Polisi bergerak dan mengamankan ES dengan disita 6 paket kecil dan sedang sabu, 11 butir pil ekstasi yang disimpan tersangka di lantai 2 rumah kontrakannya.


ES berikut barang buktinya langsung digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna proses hukum lanjutan.


Penyidik Ditresnarkoba Polda Riau tidak melakukan penahanan, karena sudah diserahkan ke Rutan Sialang Bungkuk, Selasa (28/1/2020) siang, sekitar pukul 14.30 Wib, namun proses penyidikan tetap lanjut.


"Hasil penyelidikan tersangka ES juga merupakan narapidana yang kabur dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Penyidik tidak melakukan penahanan karena sudah diserahkan ke pihak Rutan untuk menjalani sisa hukuman yang diperkirakan 4,5 tahun lagi," pungkas pria yang akrab dipanggil dengan sebutan Narto ini. (dri) 




Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini