KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Hibah Kemenpora

Redaksi Redaksi
KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Hibah Kemenpora
ist.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena penyelewengan dana hibah yang diberikan Kemenpora ke KONI.

Kelima tersangka adalah Deputi IV Kemenpora RI, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, Adhi Purnomo; Staf Kemenpora, Eko Triyanto; Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy; dan Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 5 orang tersangka," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang ketika konfrensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

Saut menduga, dari tahap awal diduga KONI sudah mengajukan proposal kepada dana hibah itu hanya untuk akal-akalan dan tidak didasari kondisi sebelumnya.

"Dana hibah dari kemenpora ke KONI diajukan sebesar 17,9 miliar. Diduga ada kesepakatan antaran KONI dan Kemenpora sebesar 19,13%," ungkap Saut.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Mulyana, Adhi Purnomo Eko Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ending Fuad dan Jhonny E Awuy disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini