KPK Jebloskan Penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta ke Sel Tahanan

Redaksi Redaksi
KPK Jebloskan Penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta ke Sel Tahanan
(Doc. Net)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

JAKARTA – Sendy Pinoco, penyuap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta resmi ditahan dalam 20 hari pertama ke depan.

"Ditahan di rutan K4 (belakang gedung KPK)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Minggu (30/06/2019).

Dilansir detikcom, Sendy merupakan pengusaha yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar.

Sebelum pembacaan tuntutan, Sendy bersama pengacaranya, Alvin Suherman, menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Uang itu untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.

Namun, dalam perjalanan kasus ini, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan berdamai saat proses persidangan berlangsung. Pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya menjadi 1 tahun.

Singkat cerita, Alvin mendekati jaksa lewat perantara yang kemudian disepakati pemberian duit Rp 200 juta agar tuntutan diringankan. Uang itu akan diserahkan sebelum tuntutan dibacakan pada Senin, 1 Juli 2019.

 

Alvin kemudian menemui Yadi Herdianto sebagai Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta untuk menyerahkan uang diduga berisi uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian. Uang itu selanjutnya diserahkan kepada Agus Winoto.

Agus dan Alvin juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan KPK.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini