Jual Togel, Kakek di Kecamatan Mandau Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Jual Togel, Kakek di Kecamatan Mandau Ditangkap Polisi
riaueditor.com
Tersangka berikut barang buktinya.
PEKANBARU, riaueditor.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengungkap kasus perjudian jenis toto gelap (Togel), Kamis (19/1/2017) siang, sekitar pukul 14.30 WIB.

Tersangka, Kolester Pasaribu (58), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis tersebut tak berkutik saat ditangkap petugas di sebuah warung yang berada di Jalan Sukajadi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM, saat dikonfirmasi Riaueditor.com, membenarkan penangkapan penjual nomor togel tersebut.

"Tersangka saat ini kami tahan untuk kepentingan penyidikan. Dia kami tangkap saat sedang bermain domino," katanya, Jumat (20/1/2017) siang.

Lebih lanjut disebutkan Guntur, pengungkapan berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di Jalan Sukajadi, Kecamatan Mandau, ada yang menjual judi jenis togel.

Polisi yang mendapat informasi itu lalu melakukan penyelidikan. Setelah mengecek kebenaran informasi penjualan judi togel, tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalis kemudian melakukan penangkapan pelaku.

Dari tangan Kolester polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 handphone nokia 5130C warba biru hitam, 1 lembar kertas berisikan nomor togel, 1 pena Snowman dan uang Rp 3.350.000 yang diduga merupakan hasil penjualan togel.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (gam)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini