Jika Polda Riau Tahan Herliyan Saleh, Jamal akan Bernyanyi di Kasus Bansos

Redaksi Redaksi
Jika Polda Riau Tahan Herliyan Saleh, Jamal akan Bernyanyi di Kasus Bansos
foto: Ist
Mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah (tengah) tersangka korupsi dana hibah senilai RP270 miliar.
PEKANBARU, Riaueditor.com -  Mantan ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, tersangka korupsi bantuan sosial (Bansos) senilai Rp 290 Miliar di Kabupaten Bengkalis, menginginkan 6 orang temannya yang telah berstatus tersangka termasuk Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, segera meringkuk dipenjara.

Selain Herliyan Saleh, Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Bengkalis dan  seorang PNS Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.

"Jamal Abdilah akan membeberkan keterlibatan petinggi DPRD dan Pemkab Bengkalis lainnya itu, jika penyidik Polda Riau menahan 6 tersangka itu," ujar Saut Maruli Tua Manik SH dan Iskandar SH selaku Kuasa Hukum Jamal, pada Riaueditor, Rabu (2/9) siang.

Dikatakan Saut, keterangan itu disampaikan Jamal saat Tim Kuasa Hukum mereka bertemu dengan Jamal di Rutan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya. "Jamal siap menyebutkan siapa-siapa saja yang terlibat. Namun ada syaratnya," kata Saut.

Syarat disini, terangnyat, adalah jika penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mau bekerjasama, yakni dengan menahan 6 tersangka lainnya yang saat ini masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas. "Kita sama-sama tau, Jamal dan 6 orang lainnya telah berstatus tersangka, tapi kenapa hanya Jamal yang ditahan. Sedangkan lainnya masih bebas berkeliaran," kata Saut.

Kami, sebagai tim kuasa hukum Jamal telah melayangkan protes ke Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan terkait sikap ini. "Kalau tak dikabulkan, dalam artian tersangka lainnya tak dijebloskan ke penjara, kami bakal melayangkan protes ke lembaga tertinggi, yaitu Mabes Polri. "Kalau permintaan penahanan tidak dikabulkan oleh Polda Riau, jalan lainnya adalah ke Mabes Polri," tegasnya.

Menurutnya, pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini masih banyak. Beberapa orang diantaranya masih duduk sebagai wakil rakyat, bahkan memegang posisi unsur pimpinan di lembaga terhormat itu.

Kemudian, sambung Saut, pihak lainnya yang terlibat adalah jajaran petinggi di kalangan eksekutif Bengkalis. Satu orang diantaranya telah meninggal dunia beberapa tahun lalu. "Kalau yang meninggal itu, tak usahlah disinggung. Yang hidup saja yang bakal diungkapkan keterlibatannya. Mereka ini merupakan anggota TAPD dan menyusun KUA-PPAS serta diajukan ke DPRD Bengkalis saat itu," jelas Saut.

Berkas keenam tersangka teman Jamal tersebut, masih dalam tahapan pemberkasan penyidik Dit Krimsus Polda Riau. Bahkan, Jamal sangat menginginkan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh ikut bersama dengannya menguhuni dinginnya ruang sel penjara.

Kasus ini diduga terjadi tahun 2012 lalu, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp 290 miliar. Diduga dana Bansos tersebut tidak disalurkan pada peruntukkannya alias fiktif. (X3)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini