Jengkel Tak Dapat Kiriman Video Baru, Pemuda Lampung Sebar Foto Bugil Kenalan di Medsos

Redaksi Redaksi
Jengkel Tak Dapat Kiriman Video Baru, Pemuda Lampung Sebar Foto Bugil Kenalan di Medsos
ilustrasi: iNews.id/ foto bugil

SERANG - Seorang pemuda asal Lampung berinisial RK (22) diringkus Polda Banten lantaran menyebarkan foto dan video kenalannya tanpa busana di media sosial (medsos). Korban berinisial JL warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, merupakan pelajar SMP dan masih di bawah umur.

Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, korban mengetahui video dan fotonya menyebar di medsos dari temannya. Korban yang mengetahui hal tersebut langsung melapor ke Polda Banten pada tanggal 14 Agustus 2020.

"Korban diinformasikan oleh temannya video yang beredar. Setelah mendapat informasi dan beredar di lingkungan sekolah, korban membuat laporan ke Polda Banten," kata Nunung Syaifuddin, Rabu (26/8/2020).

Motif pelaku menyebarkan video bugil itu karena kecewa. Korban sudah lama tidak mau mengirimkan foto serta video tanpa busana terbaru.

Setelah menerima laporan, petugas kepolisian melacak keberadaan pelaku. Tidak butuh waktu lama, jajaran Polda Banten dapat meringkus pelaku di Lampung.

"Ditangkap di Lampung beberapa hari yang lalu," ucapnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku video bugil itu tidak dikomersil untuk mendapat keuntungan. Video itu hanya untuk memenuhi nafsu birahinya.

"Pelaku tidak mengkomersilkan hasil kejahatannya. Hanya untuk kebutuhan pribadi. Melihat foto atau video korban dan melakukan seks sendiri atau onani," katanya.

Nunung menjelaskan, pada awalnya korban meminta pertemanan melalui medsos dengan menggunakan akun palsu. Setelah saling berkenalan selama satu bulan, pelaku meminta nomor WhatsApp (WA). Korban terkena bujuk rayu dan mengirimkan foto dan video tanpa busananya kepada pelaku.

"Tersangka meminta nomor WA dan diberikan. Tidak lama tersangka meminta foto tanpa busana dengan bujuk rayunya. Dan diikuti dikirim melalui WA," katanya.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 37 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 76 i UU RI nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak dan pasal 45 ayat 1 JO 27 ayat 1 UU RI 19 tahun 2016 tertang perbuatan atas UU RI nomor 11 tahun 2007 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman maksimal 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 1 bundel screen shoot percakapan korban dengan pelaku, 2 handphone milik tersangka dan korban. Kemudian pakaian yang digunakan tersangka pada saat melakukan mastrubasi dengan melihat video korban.

(iNews.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini