Jaksa Sebut Utut Adianto Berikan Uang Rp150 Juta Kepada Mantan Bupati Purbalingga

Redaksi Redaksi
Jaksa Sebut Utut Adianto Berikan Uang Rp150 Juta Kepada Mantan Bupati Purbalingga
(Doc. Net)
Wakil Ketua DPR, Utut Adianto

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wakil Ketua DPR, Utut Adianto memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada Bupati Purbalingga nonaktif, Jawa Tengahm Tasdi. Uang tersebut diduga sebagai gratifikasi.

Demikian diungkap JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, (15/10/2018), dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Tasdi, yang juga mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Purbalingga tersebut.

"Terdakwa menerima sekitar Rp 150 juta dari anggota DPR RI Utut Adianto melalui ajudan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum Kresno Anto Wibowo. Namun dalam dakwaan tersebut tidak dijelaskan pemberian gratifikasi tersebut untuk keperluan apa.

Gratifikasi yang diberikan politikus PDI Perjuangan tersebut merupakan bagian dari total gratifikasi sebesar Rp1,465 miliar dan 20 ribu Dolar AS yang diterima terdakwa. Gratifikasi itu antara lain berasal dari pengusaha serta para pegawai negeri sipil yang merupakan bawahan terdakwa.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor tersebut, Tasdi diancam dengan dakwaan kumulatif.

Pada dakwaan pertama, Tasdi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menerima suap dari pengusaha.

Suap sebesar Rp115 juta tersebut merupakan fee yang diberikan oleh kontraktor pelaksana proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga.

Pada dakwaan kedua, Tasdi dijerat dengan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tasdi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,465 miliar dan 20 ribu dolar AS yang diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai bupati.

Baca Juga:  Hati-Hati, Ada Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Puncak Bogor

Ditemui usai sidang, Tasdi menyatakan siap mengikuti proses persidangan. Berkaitan dengan gratifikasi yang berasal dari Utut Adianto, Tasdi belum bersedia menjelaskannya.

"Nanti saja lihat di persidangan," katanya usai sidang yang dipimpim Hakim Ketua Antonius Widijantono itu sebagaimana diwartakan Teropong Senayan.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini