Hakim: Lahan Ayau Harus Dikembalikan ke Negara

Redaksi Redaksi
Hakim: Lahan Ayau Harus Dikembalikan ke Negara
ist.net
BANGKINANG, riaueditor.com- Gugatan Yayasan Riau Madani melawan Suriyanto Widjaya alias Ayau di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (4/3/2014) lalu. Lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai Ayau terbukti non-prosedural atau tak mengantongi izin lengkap.

Amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Yunto Saparillo selaku Ketua Majelis serta John Paul Simangunsong dan Agung Dermawan, menyatakan bahwa Ayau telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Oleh karena itu, lahan seluas 735,81 hektare yang terletak di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu itu harus dikembalikan kepada negara.

"Seluruh bangunan yang ada di atasnya dikembalikan kepada negara. Memerintahkan tergugat dua (Kementerian Kehutanan) supaya mengelola, menjaga dan mengamankan objek sengketa dengan penuh tanggung jawab," ujar Humas PN Bangkinang Arie Andhika Kresna, Rabu (5/3), membacakan isi amar putusan tersebut.

Dikatakan, saat pembacaan putusan, Ayau sebagai Tergugat I tidak hadir. Pihak tergugat hanya dihadiri dari perwakilan Dinas Kehutanan Kampar. Sementara pihak penggugat dihadiri oleh Ketua Yayasan Riau Madani Surya Dharma.

Menurut Arie, sidang perkara Nomor 28/Pdt-G/2013/PN.BKN yang didaftarkan 11 Juli 2013 silam itu berlangsung sebanyak 18 kali persidangan. Sidang lapangan dilaksanakan 11 Desember 2013 lalu.

Sebagaimana diketahui, dalam gugatan itu, lahan dikuasai Ayau berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo. Lahan itu dikuasai tanpa izin pelepasan dari Kemenhut dan tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Padahal, lahan itu sudah dikuasai secara pribadi sejak tahun 2000 silam. Dimana, usia tanam rata-rata sudah mencapai 10 tahun. Anehnya lagi, Ayau tidak menggunakan manajemen perusahaan untuk mengelola lahan seluas itu.

Ayau hanya mengantongi SKGR dari camat untuk menguasai lahan tersebut. Padahal, camat dilarang mengeluarkan dokumen tanah di atas kawasan hutan. Sehingga, Ayau diduga melanggar Pasal 50 Ayat 3 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (Smi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini