Guru Agama SMP YLPI Pekanbaru Ketangkap Mesum dengan Muridnya

Redaksi Redaksi
Guru  Agama SMP YLPI  Pekanbaru Ketangkap Mesum dengan Muridnya
dm/riaueditor.com
PEKANBARU, riaueditor.com - Zulfahmi (43) seorang Guru Agama di SMP YLPI Jalan M Yamin, Kelurahan Pulau Karam Kecamatan Senapelan, kedapatan berbuat mesum dengan muridnya sendiri bernama Nina (15) ditempat wisata Danau Buatan Kecamatan Rumbai Pesisir, Selasa (21/1) sekitar pukul 16.00 WIB.

Warga yang melihat, kelakuan bejat sang guru yang sedang mencium dan meraba-raba Nina Anggelina langsung menangkap dan menyerahkannya ke kantor polisi untuk diproses hukum

Sebelum diserahkan ke kantor polisi, warga yang geram dengan ulah sang guru sempat memberikan hadiah bogeman mentah terhadap guru bejat tersebut.

Informasi yang terangkum Riaueditor di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pekanbaru, peristiwa ini berawal, Senin (20/1) siang. Zulfahmi, sebagai guru di SMP YLPI Jalan M Yamin Kelurahan Pulau Karam Kecamatan Senapelan, dengan menggunakan sepeda motor miliknya menawarkan Nina sang murid untuk pulang bareng.

"Tanpa ada rasa curiga, Nina Anggelina pun mengiyakan ajakan sang guru tersebut untuk diantar pulang," terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH melalui Kanit PPA Iptu Josina Lambiombir, pada Riaueditor, Rabu (22/1) siang.

Dijelaskan Josina, pelaku bukannya mengantar pulang, akan tetapi malah membawa korban jalan-jalan ke tempat wisata Danau Buatan di Kecamatan Rumbai Pesisir. Disana, dengan paksaan dan ancaman sang guru yang telah dirasuki setan itu, kemudian mencium dan meraba-raba sekujur tubuh korban.

"Korban yang takut dengan sang guru hanya bisa pasrah, sampai akhirnya dipergoki oleh warga sekitar," papar Josina Lambiombir.

Tersangka, lanjut Kanit PPA, sudah kita amankan dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik PPA Polresta Pekanbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. " Tersangka diancam dengan Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimum 10 tahun kurungan penjara," tutup Iptu Josina Lambiombir.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini