Grebek Transaksi Sabu, Polres Dumai Tangkap Dua Pria Disebuah Rumah

Redaksi Redaksi
Grebek Transaksi Sabu, Polres Dumai Tangkap Dua Pria Disebuah Rumah
riaueditor
Kedua pelaku dan barang buktinya saat diamankan

PEKANBARU, riaueditor.com - Jajaran Kepolisian Resor Dumai menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu serta menangkap dua pria di sebuah rumah di Jalan Tanjung Sari, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kodya Dumai, Selasa (20/3/2018) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.


Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap pelaku HS alias Hen Keling (40) selaku pemilik rumah sekaligus pengedar dan F alias Tuah (27), warga Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kodya Dumai, Riau, selaku pembeli.


Turut diamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan yang dilakukan tim Opsnal Satnarkoba Polres Dumai tersebut.


"Penangkapan berawal info dari masyarakat dan langsung melakukan penggrebekan. Saat ditangkap keduanya sedang melakukan transaksi narkoba," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, Kamis (23/3/2018).


Dari hasil penggeledahan rumah Hen Kaliang, polisi menemukan barang bukti 3 paket sedang sabu dengan berat sekitar 63,43 gram, 1 timbangan digital, 1 blok plastik pembungkus sabu, uang Rp5 juta, 2 buah alat pres, 2 unit handphone dan 1 tas sandang merek Polo serta 5 lembar plastik pembungkus sabu.


"Keduanya saat ini masih diperiksa untuk pengembangan kasus dan juga tindak lanjut proses hukum," kata Guntur.


Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun penjara. (dede)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini