Geng Motor Pelaku Pengeroyokan dan Perampasan Motor Diringkus Polisi

Redaksi Redaksi
Geng Motor Pelaku Pengeroyokan dan Perampasan Motor Diringkus Polisi
dm/riaueditor.com
Slamet Budianto alias Pitok (20)
PEKANBARU, Riaueditor.com- Satuan Reskrim Polsek Bukit Raya berhasil meringkus seorang anggota geng motor, diduga pelaku pengeroyokan dan perampasan sepeda motor di Jalan Sudirman tepatnya didepan Alfamart, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya pada Minggu (15/6) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

"Tersangka bernama Slamet Budianto alias Pitok (20) warga Jalan Perhubungan I Kecamatan Marpoyan Damai. Ia ditangkap petugas di Jalan Sudirman, Minggu (22/6) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB," kata Kompol Dalizon melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo, Selasa (24/6) siang.

Arry mengatakan, peristiwa pengeroyokan dan perampasan sepeda motor Honda Revo Nopol BM 6727 JC warna hitam, berawal saat korban, Wawan (19) warga Jalan Cendrawasih Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, bersama teman-temannya sedang duduk-duduk di Jalan ke Bandara Sultan Syarief Qasyim II untuk menonton balap liar, Minggu (15/6) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Tiba-tiba, entah dari mana, segerombolan laki-laki datang menghampiri sambil langsung memukuli korban. Korban yang kalah jumlah, lalu berusaha kabur menyelamatkan diri kearah Alfamart Simpang Tiga. Pelaku yang telah emosi, bersama teman-temannya terus mengejar korban hingga ke Alfamart dan memukuli korban hingga babak belur, hingga korban mengalami luka-luka dibagian kepala, wajah dan badannya hingga harus dirawat di Rumah Sakit.

"Puas menghajar korbannya, gerombolan ini lalu membawa kabur sepeda motor Honda Revo Nopol BM 6727 JC milik korbannya," terang Arry Prasetyo.

Beruntung, kata Arry, aksi gerombolan ini terekam kamera CCTV yang ada di Alfamart. Dari hasil rekaman CCTV, saat pengeroyokan terjadi, tersangka Pitok terlihat memegang sebuah sangkur," tandas Arry.

Dari aksi kejahatan itu polisi mengamankan Honda Revo Nopol BM 6727 JC warna hitam milik korban, serta menyita sebuah sangkur yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.

Sementara itu tersangka telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polsek Bukit Raya untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar tersangka lainnya. "Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 170 dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas sembilan tahun penjara," tutup Arry.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini