Gelapkan Motor, Buruh Bangunan Dipolisikan

Redaksi Redaksi
Gelapkan Motor, Buruh Bangunan Dipolisikan
dm/riaueditor.com
PEKANBARU, Riaueditor.com- Seorang buruh bangunan bernama, Yudi Afrianto Als Yudi (32) warga Kubang Raya Desa Bencah Pudu Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, terpaksa mendekam dibalik jeruji Mapolsek Bukit Raya. Pasalnya, tersangka nekad menggelapkan sepeda motor Yamaha Vixion No Pol 5034 QX milik Ardiansyah (18) warga Jalan Inpres Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, Jumat (12/12) siang, sekitar pukul 02.00 WIB.

Informasi yang dihimpun Riaueditor di kepolisian Polsek Bukit Raya, kejadian ini berawal pada Rabu (10/12) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Arifin Ahmad kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai. Saat itu korban yang baru kenal dengan tersangka berangkat berboncengan menuju kantor Camat Marpoyan Damai menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion No Pol 5034 QX dengan tujuan tersangka menjanjikan bisa mengurus pembuatan KTP milik korban.

Sesampainya di Kantor Camat Marpoyan Damai, selanjutnya korban disuruh menunggu sebentar dan pelaku meminjam motor korban untuk keperluan membeli rokok, namun tersangka tidak kunjung kembali. Sudah ditunggu beberapa jam, tersangka tak juga kunjung kembali. Merasa curiga korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Bukit Raya.

"Pelaku kita tangkap di Hotel Parma Jalan Soekarno - Hatta, setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaannya," terang Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo, Jumat (12/12) siang.

Dikatakan Arry, motor milik korban tersebut sempat digadaikan kepada orang lain sebesar Rp1,5 juta, yang mana uangnya dihabiskan tersangka untuk kepentingan pribadinya.

"Kepada petugas tersangka mengaku menggadaikan motor korban kepada orang lain sebesar Rp1,5 juta dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadinya," ungkapnya.

Tersangka saat ini telah diamankan guna penyelidikan dan pengembangan lanjut atas kasusnya. "Terhadap tersangka ancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara," tutup Arry.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini