Gelapkan DO Sawit, Warga Banjar Panjang Kerumutan Dibekuk Polisi

Redaksi Redaksi
Gelapkan DO Sawit, Warga Banjar Panjang Kerumutan Dibekuk Polisi
zul/riaueditor.com
Tersangka MRB
KERUMUTAN, riaueditor.com - ‎MRB (29) warga Desa Banjar Panjang RT 007 RW 003 Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan pada Sabtu (19/11/2016) sekira pukul 21.00 Wib dibekuk Polsek Kerumutan di sebuah Warung Makan Pandawa simpang pabrik PT Sari Lembah Subur kelurahan Kerumutan Kec.Kerumutan setelah melakukan penggelapan DO (pengantar buah kelapa sawit)‎ sehingga merugikan pelapor Suparno senilai Rp.14 juta lebih.

Dari informasi yang dirangkum riaueditor.com dari Humas Polres Pelalawan,adapun kronologis kejadian,pada  Sabtu (19/11/ 2016) sekira pukul 21.00 Wib di warung Makan PANDAWA simpang pabrik PT.Sari Lembah Subur kelurahan Kerumutan Kec.Kerumutan.

Pada saat pelapor menanyakan DO (pengantar buah kelapa sawit) kepada terlapor MRB kemudian terlapor menjawab sudah menyerahkan DO sawit tersebut kepada pelapor, dan pelapor sama sekali tidak menerima DO sawit tersebut dari terlapor.

Lalu pelapor mencari informasi DO sawit tersebut ternyata telah dicairkan pada hari Sabtu (19/11/ 2016) sekira pukul 21.00 Wib di Warung Makan PANDAWA simpang pabrik PT.Sari Lembah Subur kelurahan Kerumutan Kecamatan Kerumutan

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 14.443.200,- ( Empat belas juta empat ratus empat puluh tiga ribu dua ratus rupiah ) dan melaporkannya ke Polsek Kerumutan guna pengusutan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan 1 Lembar DO sawit warna kuning warna kuning dan 1 ( Satu ) Lembar Bukti tanda terima uang.‎(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini